Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Admin1 by Admin1
25/01/2022
in Nanggroe
0
Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia,di tiga tempat.

Hal tersebut diterangkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. dalam konferensi pers, di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh, Selasa 25 Januari 2022.

Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.

Previous Post

Disdik Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Pidie Jaya

Next Post

Rekor, ASN Dua SKPA Donor 1.129 Kantong Darah Dalam Sehari

Next Post
Rekor, ASN Dua SKPA Donor 1.129 Kantong Darah Dalam Sehari

Rekor, ASN Dua SKPA Donor 1.129 Kantong Darah Dalam Sehari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hilal Idulfitri 1 Syawal 1445 H Terlihat di Sidoarjo dan Mojokerto

Lebaran Idul Fitri di Indonesia Diprediksi Tak Serentak

16/03/2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 50 Hektare

BMKG Deteksi 36 Titik Panas di Aceh

16/03/2026
Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

16/03/2026
Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

16/03/2026
STAI Nusantara Safari Ramadan di Masjid Alfalah Sigli

STAI Nusantara Safari Ramadan di Masjid Alfalah Sigli

16/03/2026

Terpopuler

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

14/03/2026

Lebaran Idul Fitri di Indonesia Diprediksi Tak Serentak

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Abi Roni Resmi Daftar Calon Ketua FPTI Aceh

IRGC dan Basij, 2 Pilar Kekuatan Militer Iran yang Paling Ditakuti

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com