Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Admin1 by Admin1
26/01/2022
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi. [Antara]

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dua orang pejabat terkait kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan sapi.

Kedua pejabat yang diperiksa, yaitu JM selaku anggota tim Kelompok Kerja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain itu, ZF selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

“Keduanya diperiksa jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, melansir Antara, Rabu (26/1/2022).

Munawal Hadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan penyidikan.

“Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi. Posisi kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Munawal mengatakan, pengadaan ternak sapi dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 2 miliar. Sapi yang dibeli dari pengadaan tersebut sebanyak 200 ekor.

Pemeriksaan dan permintaan keterangan guna menemukan fakta hukum terkait dugaan penyelewengan pengadaan ternak sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Sumber: suara.com

Previous Post

Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Hibahkan Tanah untuk Pembangunan KUA Bener Kelipah

Next Post

Eks Kadis di Gayo Lues Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Makanan Santri

Next Post
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Eks Kadis di Gayo Lues Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Makanan Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

22/08/2026
Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

22/08/2026
‎YARA Desak Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Linge

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

22/08/2026
IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com