Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Eks Kadis di Gayo Lues Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Makanan Santri

Admin1 by Admin1
26/01/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gayo Lues, Aceh menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi belanja makanan pelatihan santri masing-masing 7,5 tahun penjara. Salah satunya eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues, HS.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/1/2022). Tiga orang yang dituntut dalam kasus itu adalah HS, LH (penyedia Wisma Pondok Indah), dan SH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman yang sama terhadap ketiga terdakwa. Mereka juga dituntut membayarkan uang pengganti dengan jumlah bervariasi.

“Kita menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Blangkejeren Handri kepada wartawan.

Handri mengatakan, jaksa juga menuntut HS membayar uang pengganti Rp1,7 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah adanya putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Handri.

Menurut Handri, terdakwa SH dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp784 juta. Sedangkan terdakwa LH dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

“Untuk terdakwa LH dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 juta. Keduanya juga kita tuntut bila tidak punya harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Handri.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Gayo Lues, Aceh, HS, dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja makanan pelatihan santri. Total kerugian negara dalam kasus itu Rp 3,7 miliar.

“Hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh, program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues TA 2019, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Kasus dugaan korupsi itu diduga bermula saat Dinas Syariat Islam menggelar pelatihan santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar. Dana itu bersumber dari APBK dan Dana Otonomi Khusus Aceh 2019.

Dana yang dianggarkan tersebut dipakai untuk belanja nasi dengan pagu anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi dengan pagu anggaran Rp 1 miliar, dan lainnya. Peserta pelatihan selama 90 hari itu berjumlah 1.000 orang ditambah panitia 45 orang dan narasumber 40 orang.

Menurut Charlie, pihak penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah selaku penyedia nasi dan makanan ringan. Sedangkan untuk kopi/teh, pekerjaannya dilaksanakan Ira Katering.

Dalam pelaksanaannya, polisi mengendus dugaan korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu HS, LM (penyedia Wisma Pondok Indah), dan SH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK).

Carlie menjelaskan, tersangka LM, yang menjabat wakil direktur, diduga memalsukan tandatangan direktur dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. LM juga disebut membayar belanja nasi Rp 9.500 per porsi dari seharusnya sesuai dengan kontrak Rp 19.965 per porsi.

“Belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910, tapi yang dibayarkan Rp 4.500,” jelas Carlie.

Sementara tersangka HS, selaku pengguna anggaran (PA) dan merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak melakukan tindakan apa pun padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Selain itu, HS disebut tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

“Tersangka HS selaku PA merangkap PPK melakukan pembayaran-pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Carlie.

Lebih lanjut Carlie menjelaskan, tersangka SH diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Dia juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja.

“Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya,” tutur Carlie.

Sumber: detik.com

Previous Post

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Next Post

Persiraja Versus Persela Lamongan; Misi Wajib Menang Tim ‘Papan Bawah’

Next Post
Persiraja Versus Persela Lamongan; Misi Wajib Menang Tim ‘Papan Bawah’

Persiraja Versus Persela Lamongan; Misi Wajib Menang Tim 'Papan Bawah'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026
Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

14/04/2026
Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Eks Kadis di Gayo Lues Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Makanan Santri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com