Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Menjadi Terdakwa Judi Joker Remi, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KIP Abdya

Admin1 by Admin1
16/02/2022
in Nanggroe
0

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dalam perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2022.

Teradu (Sanusi) terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu 16 Februari 2022.

Terungkap fakta Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh

Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Terkait pemberhentian juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota.

“Dengan demikian Teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Teradu berstatus sebagai tersangka dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga. Teradu menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Aceh Barat Daya pada 9 September 2021 malam setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.

Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Teradu mengatakan beberapa kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekedar merokok dan minum kopi.

Namun bukti Teradu ada dan hadir pada tanggal 9 Desember 2021 serta terlibat dalam perjudian saat itu lebih kuat dan meyakinkan. Hal ini diketahui dari keterangan klarifikasi para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Teradu ikut bermain judi.

“Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan Teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut,” lanjutnya.

Perkara ini diadukan oleh Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabuapten Aceh Barat Daya) sebagai Pengadu I, II, dan III. Para Pengadu membentuk tim klarifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan jika Teradu ikut bermain judi.

Atas fakta-fakta tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam. []

Previous Post

Warga Aceh Diminta Vaksin Lengkap hingga Booster

Next Post

BPN Aceh Laporkan Progres Pembagian Lahan Kombatan, Tapol Napol dan Korban Konflik

Next Post

BPN Aceh Laporkan Progres Pembagian Lahan Kombatan, Tapol Napol dan Korban Konflik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026
PSSI Aceh Perjuangkan Juara Tiga Liga 4 Lolos ke Putaran Nasional

PSSI Aceh Perjuangkan Juara Tiga Liga 4 Lolos ke Putaran Nasional

14/04/2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Tanggap Inflasi di 15 Titik

Harga Sembako di Banda Aceh Alami Kenaikan

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com