Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRA Kritik Surat Edaran Menag yang Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla

Admin1 by Admin1
24/02/2022
in Nanggroe
0
DPRA Kritik Surat Edaran Menag yang Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla

Banda Aceh – Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla. Kebijakan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Kali ini kritik juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Tantawi, S.IP, MAP.

Menurut Anggota DPRA dari fraksi Demokrat itu, aturan ini mengabaikan kekhususan dan kultur yang dimiliki oleh suatu daerah di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan pemberlakuan SE itu di semua wilayah di seluruh Indonesia.

“Pemerintah perlu memahami konteks sosiologis dan yuridis pemberlakuan SE ini. Misalnya untuk Aceh, kita memiliki aturan lain yang lebih kuat yaitu UU Pemerintah Aceh yang memberikan keleluasaan bagi Pemerintah dan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat islam di Aceh, salah satunya yaitu di bidang ibadah” ucap Tantawi.

Menurut Tantawi azan dan lantunan ayat suci alquran melalui pengeras suara sudah menjadi bagian dari pelaksanaan syariat di Aceh. Selama ini lingkungan masyarakat Aceh yang homogen tidak pernah mempermasalahkan suara azan dari pengeras suara masjid tersebut.

“kumandang azan dan lantunan alquran dengan pengeras suara di masjid merupakan bagian dari pelaksanaan syariat di Aceh, dan selama ini tidak pernah mendapat kritik dari masyarakat. Menurut hemat saya apabila penggunaan pengeras suara itu di lingkungan masyarakat yang homogen tidak akan menjadi masalah” lanjut Tantawi.

Selanjutnya ketua DPC Demokrat Aceh Utara demisioner itu juga mengatakan bahwa pembatasan sebagaimana yang diatur dalam SE tidak sesuai dengan kultur yang ada di Aceh.

“SE Menteri Agama tersebut tidak relevan bagi Aceh. Geografis Aceh saat ini terdiri dari daerah yang penduduknya homogen. Misalnya di desa yang 100% muslim, suara azan dan lantunan alquran sudah menjadi bagian dari manjalankan syariat dan kehidupan sehari-hari, apalagi selama bulan Ramadhan” terang Tantawi.

Namun Tantawi tidak menampik pentingnya toleransi dan menghormati pemeluk agama lain yang ada di Aceh. Kelaziman yang terjadi di daerah pedesaan tidak sepenuhnya dapat diterima oleh lingkungan perkotaan yang masyarakatnya bersifat heterogen.

“Meskipun kita diberi keleluasaan untuk menjalankan syariat islam, kita juga harus menghormati saudara-saudara kita yang non-muslim yang ada di Aceh. Oleh karena itu, menurut hemat saya SE Menteri Agama tersebut harus dibuat secara proporsional. Selain untuk menjaga kegiatan keagamaan masyarakat, juga untuk memelihara keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat yang heterogen,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRA tersebut.

Previous Post

Disbudpar Aceh Gelar Dialog Bersama Kemenparekraf, Kemdikbud Ristek dan Komisi X DPR RI

Next Post

Ratusan Peserta KPM STAIN Meulaboh Ikuti Pembekalan

Next Post
Ratusan Peserta KPM STAIN Meulaboh Ikuti Pembekalan

Ratusan Peserta KPM STAIN Meulaboh Ikuti Pembekalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Gelar Sos 4 Pilar di Muara Dua Kota Lhokseumawe

Senator Azhari Cage Gelar Sos 4 Pilar di Muara Dua Kota Lhokseumawe

14/03/2026
ITF UIN Ar-Raniry Salurkan Sembako dan Santunan Tunai bagi Dhuafa dan Pegawai Kebersihan

ITF UIN Ar-Raniry Salurkan Sembako dan Santunan Tunai bagi Dhuafa dan Pegawai Kebersihan

14/03/2026
Tak Kunjung Difungsikan, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan RTH

Tak Kunjung Difungsikan, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan RTH

14/03/2026
Pastikan Kesiapan Menyambut Idul Fitri, Wali Nanggroe Gelar Rapat Strategis Forkopimda

Pastikan Kesiapan Menyambut Idul Fitri, Wali Nanggroe Gelar Rapat Strategis Forkopimda

14/03/2026
SMKN Sultan Daulat Tutup Giat Ramadhan 1447 H dengan Semangat Kebersihan dan Spiritualitas

SMKN Sultan Daulat Tutup Giat Ramadhan 1447 H dengan Semangat Kebersihan dan Spiritualitas

14/03/2026

Terpopuler

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

13/03/2026

25 Anak Yatim Meudang Ara dapat Santunan Sebanyak 3.283.000

Tokoh Indrapuri Tunjuk Advokat Nourman, Minta Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek

DPRA Kritik Surat Edaran Menag yang Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla

Krak, Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Sejumlah Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com