BLANGPIDIE – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya bakal membongkar nama-nama calon Keuchik yang bermasalah dengan hukum di Pilchiksung kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Yara Abdya Suhaimi, SH menyusul adanya warga yang mengadu kepadanya atau meminta bantuan hukum Yara lantaran dicoret dari bursa Calon karena Camat beranggapan kliennya itu tidak memenuhi syarat atau karena pernah divonis penjara.
“Kita sudah mempelajari dasar Camat Kuala Batee memerintahkan P2K untuk mencoret klien kita, dan dasarnya tidak kuat, hal ini karena tela’ah Qanun Aceh tentang hukum seseorang divonis masih simpang siur,” kata Suhaimi ata yang akrab disapa Semy itu, Minggu (06/03/2022).
Semy mengaku, ada sejumlah calon-calon yang diloloskan dan hingga saat ini masih tercatat sebangai Calon Keuchik, padahal juga sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum atau pernah divonis penjara karena kejahatan.
“Ini akan kita bongkar jika klien kita bernama Iskandar tidak kembali masuk dalam daftar calon di Gampong Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah terkait harus lebih selektif memeriksa berkas dan riwayat hidup seorang calon. Ini dimaksud agar semua calon mendapat keadilan yang sama dan kepastian hukum yang sama.
“Sehingga tidak terkesan pilih kasih yang dapat menyebabkan seseorang terzalimi dan terjadi konflik di tegah masyarakat,” ucapnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah bila memenuhi syarat tertentu, antara lain mengumumkan secara terbuka di hadapan umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara.
Kemudian, lanjut Semy. Dari putusan itu tentu dapat disimpulkan bahwa setiap Napi boleh mencalonkan. Dan putusan camat yang meminta P2K mencoret Iskandar adalah sikap menzalimi hak politik seseorang secara sepihak.
“Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena bertentanggan dengan UUD 1945 karena menghalangi seseorang yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala negeri serta menghambat seseorang untuk berpartisifasi aktif dalam suatu angenda Demokrasi,” pungkasnya.
Reporter; Rusman







