Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Buronan Kasus Korupsi Dermaga NTT Ditangkap di Aceh

Admin1 by Admin1
16/03/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap buronan kasus korupsi bernama Ramlan. Dia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejati Nusa Tenggara Timur.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi menjelaskan pihaknya bisa meringkus Ramlan setelah melakukan pengintaian selama satu pekan.

Ramlah ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh. Status Ramlan merupakan Direktur PT Mina Fajar Abadi yang berkantor di Jakarta. Ia terpidana korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut atau dermaga di Kabupaten Alor, NTT yang mempunyai nilai kontrak Rp20,5 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Dari jumlah anggaran itu kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar sesuai audit yang dilakukan oleh BPKP NTT. Pun, dia mengatakan, Ramlan ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh.

Ramlan sudah buron selama 6 tahun. Adapun saat masa pelarian, ia sudah berada di Banda Aceh selama lima tahun.

 “DPO Kejati NTT ini kita tangkap di depan rumahnya setelah kita lakukan pengintaian selama satu minggu. Ia jadi buronan sudah 6 tahun,” kata Rohmadi kepada wartawan, Selasa, 16 Maret 2022.

Sebelumnya, Ramlan divonis 4 tahun oleh Kejaksaan di NTT. Namun, ia sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi, di tengah proses banding tersebut, masa tahanannya di pengadilan habis. Ramlan kemudian memilih kabur ke Aceh.

“Dia sudah 5 tahun di Banda Aceh untuk melarikan diri,” tutur Rohmadi. Selanjutnya, Kejati Aceh kini tengah berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk menjemput Ramlan.

Sumber: viva.co.id

Previous Post

Lima Sopir Angkutan Umum di Aceh Positif Narkoba

Next Post

Sejuta Pesona dari Rubiah

Next Post
Sejuta Pesona dari Rubiah

Sejuta Pesona dari Rubiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

04/04/2026
Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

04/04/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

04/04/2026
PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

04/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com