Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

PPATK Bekukan Lagi 29 Rekening Diduga Investasi Ilegal Senilai Rp 7,2 Miliar

Admin1 by Admin1
18/03/2022
in Nasional
0

Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri. PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar.

“Sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis Jumat, 18 Maret 2022.

Dia menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.

Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Dia menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar.

“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur [balita],’’ ujarnya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Mantan Presiden Rusia Ingatkan AS untuk Tidak Kurang Ajar

Next Post

Polisi Tahan 3 Orang dalam Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Viral Blast

Next Post
Polisi Tahan 3 Orang dalam Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Viral Blast

Polisi Tahan 3 Orang dalam Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Viral Blast

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

03/05/2026
Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

03/05/2026
Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

03/05/2026
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

LPSK Akan Kawal Kasus Kekerasan Anak Daycare di Aceh

03/05/2026
Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

PPATK Bekukan Lagi 29 Rekening Diduga Investasi Ilegal Senilai Rp 7,2 Miliar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com