Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Admin1 by Admin1
21/03/2022
in Nanggroe
0
Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang pria atas nama inisial J (32) dan DR (31). Keduanya diamankan terkait narkoba jenis sabu seberat 84.165 gram.

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krsino Siregar mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Aceh ke perairan Malaysia dengan metode Ship to Ship.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Dit Tipidnarkoba Bareskrim, Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Bea & Cukai, Kemenkeu RI dengan melakukan patroli di laut menyisiri wilayah perairan yang dicurigai,” kata Krisno kepada wartawan, Senin (21/3).

Kemudian, pada 14 Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wib, ditemukannya satu kapal boat Puntung GT 7 yang diawaki oleh dua orang pria di atas perairan Aceh Timur 4,3 NM di atas Kuala Olim.

“Setelah diperiksa diketahui mengangkut 84.165 gram methamphetamine (sabu),” ujarnya.

Berdasarkan interogasi keduanya, mereka mengaku diminta oleh Daud (DPO) untuk menjemput sabu di perairan Malaysia untuk dibawa kepada mereka dengan alamat di Peurlak Aceh Timur.

“DPO ada Daud (Aceh) dan Idris (Aceh). J dan DR berperan sebagai kurir,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita tiga tas berisi 40 bungkus sabu, dua karung berisi 40 bungkus sabu dengan total 84.165 gram. Satu unit Kapl Boat Puntung GT.7 dan alat komunikasi.

“Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” sebutnya.

“Subsider, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal dengan Rp8 miliar,” sambungnya.

Ia menyebut, dalam pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sebanyak 300 ribu orang atau jiwa manusia.

“Jiwa yang terselamatkan berhasil menyelamatkan ± 336.660 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan fly/mabuk untuk empat orang,” tutupnya.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Antusias Warga Abdya ikut Pilchiksung Sangat Tinggi

Next Post

Penyaluran Minyak Goreng Murah di Simeulue Aceh Ditunda

Next Post
Penyaluran Minyak Goreng Murah di Simeulue Aceh Ditunda

Penyaluran Minyak Goreng Murah di Simeulue Aceh Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

24/07/2026
Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026
Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

24/07/2026
Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

24/07/2026
Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

24/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com