Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,2 Triliun

Admin1 by Admin1
24/03/2022
in Nasional
0
Kejaksaan Agung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,2 Triliun

Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Pembangunan gedung Kejaksaan Agung itu ditargetkan selesai pada 31 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung, Feri Wibisono mengklaim telah terlibat dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional selama pandemi Covid-19. Dia mengatakan pihaknya telah memulihkan kerugian negara selama tahun 2021 sebanyak Rp 3,2 triliun.

“Pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2021 sebesar Rp 3.263.759.328.551,04,” ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu malam, 23 Maret 2022.

Feri menjelaskan bahwa selama tahun 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 654.805.035.264,00 dari total sebesar Rp750.297.627.577,02. Hal itu juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR kemarin.

“Adapun mengenai target pencapaian tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020 – 2024 ditargetkan sebesar 78 persen,” kata Feri.

Selain itu, Jamdatun juga dipercaya melakukan pendampingan upaya peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (PPDN), baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah serta BUMN/ BUMD. Tujuannya dalam rangka pemenuhan kewajiban pengalokasian 40 persen produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Kejaksaan Agung juga dipercaya untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional. “Menyangkut penyusunan peraturan-peraturan termasuk berkaitan pendampingan contract drafting,” tuturnya.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Al-Farlaky FC Lolos ke Babak Semifinal

Next Post

Rusia Akan Buka Kembali Layanan Visa dan Penerbangan untuk WNI

Next Post
Rusia Akan Buka Kembali Layanan Visa dan Penerbangan untuk WNI

Rusia Akan Buka Kembali Layanan Visa dan Penerbangan untuk WNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Apsifor Aceh Soroti Ancaman Scam sebagai Kejahatan Siber dan Psikologis

Apsifor Aceh Soroti Ancaman Scam sebagai Kejahatan Siber dan Psikologis

14/06/2026
Kepala DSI Aceh Besar Ajak Semua Pihak Dukung Pembentukan Generasi Qurani

Kepala DSI Aceh Besar Ajak Semua Pihak Dukung Pembentukan Generasi Qurani

14/06/2026
Muda Balia: Penguasa Aceh Gagal Memanfaatkan Budaya sebagai Suara Rakyat

Muda Balia: Penguasa Aceh Gagal Memanfaatkan Budaya sebagai Suara Rakyat

14/06/2026
International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

14/06/2026
Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

14/06/2026

Terpopuler

Kejaksaan Agung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,2 Triliun

Kejaksaan Agung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,2 Triliun

24/03/2022

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com