Banda Aceh – Polisi membekuk dua terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) di Aceh Selatan, Sabtu 26 Maret 2022. Penangkapan disertai penyitaan empat ekor burung tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kapolres Aceh Selatan Ajun Komisaris Besar Ardanto Nugroho melalui Kepala Satuan Reskrim Inspektur Satu Rajabul Asra, Sabtu.
Kedua terduga pelaku disebutkannya berinisial AN (35) dan MY (31). Yang pertama adalah seorang sopir, warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
Masing-masing disergap dengan barang bukti dua ekor tiong emas. Khusus dari AN, Rajabul mengatakan, “Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan, serta dua kandang dengan ukuran masing-masing 40×60 sentimeter.
Dari penangkapan terhadap AN, polisi bergerak menangkap MY. “Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut,” kata Rajabul.
Tiong emas adalah sejenis jalak yang terkenal pintar meniru suara lain termasuk manusia. Ciri-cirinya, di antaranya, adalah bulu hitam mengkilat dan piala kuning di kepalanya. Jenis yang juga dikenal sebagai Talking Myna ini telah dikelompokkan dalam satwa terancam punah di habitatnya.