BLANGPIDIE – Maraknya praktek koperasi Simpan Pinjam ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini dinilai cukup meresahkan dan merugikan masyarakat di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kadis Perindagkop UKM Abdya Amri. AR, ST diruang kerjanya, Senin (11/04/2022).
Menurut Amri, menjamurnya praktek koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. Koperasi tersebut diduga beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Republik Indonesia dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
“Menurut informasi yang kami terima, banyak koperasi yang bergerak di bidang tersebut bermasalah,” ungkap Kadis Perindagkop UKM Abdya itu.
Permasalahan yang mereka temukan diantaranya, cabang kantor yang berdiri tidak memiliki izin, bunga yang ditetapkan cukup tinggi, alamat kantor tidak sesuai dengan domisili dan pinjaman dipinjamkan kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Maka dari itu, Amri meminta kepada pihak terkait seperti Dinas Perizinan dan Satpol PP-WH serta penegak hukum lainnya untuk mengambil tindakan tegas menertibkan dan menghentikan usaha koperasi simpan pinjam yang sedang beroperasi di Abdya itu, karena dinilai sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat.
“Pihak kami tidak ada kebijakan dalam menindak dan menertibkan koperasi liar itu, Dinas Perindakop UKM melalui Bidang pengawasan koperasi hanya mampu mengeluarkan serta mencabut izin pada koperasi yang diduga melanggar aturan yang ada,” cetusnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan takut apabila pihak koperasi simpan pinjam menagih dengan mengancam, jika hal tersebut terjadi segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Kalau bisa jangan pinjam uang kepada koperasi yang tidak jelas,” asanya.
Kepada pihak Koperasi yang saat ini sedang beroperasi di Abdya khususnya, ia berharap tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Karena kebanyakan koperasi ilegal itu bukan menjadi sebuah lembaga keuangan yang dapat menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat, malahan sebaliknya menambah persoalan ditengah masyarakat. Kemudian, jika koperasinya berbadan hukum di luar Aceh, jangan beroperasi di Aceh apalagi di Kabupaten Abdya, apalagi memberikan pinjaman lebih satu mata,” pungkas Amri, Kadis Perindagkop UKM Abdya perihal maraknya praktek koperasi Simpan Pinjam ilegal yang beroperasi di Abdya.
Reporter: Rusman