IDI – Tim Kuasa Hukum SF (27) telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polres Aceh Timur ke Mahkamah Syariyah Idi, atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Tarmizi Yakub, SH.MH yang merupakan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) hari ini Selasa, (19/4/2022) telah mengajukan permohonan Praperadilan kepada Mahkamah Syar’iyah Idi dan sudah terdaftar dengan nomor register 1/JN.Pra/2022/MS.Idi dengan alasan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya masih prematur dan belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana di syaratkan UU yang berlaku.
“Praperadilan Ini merupakan upaya hukum yang dapat kami lakukan terhadap penyidik atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Polres Aceh Timur terhadap klien kami, pada hari Jumat (8/4) lalu. Selain Prematur dengan belum terpenuhi dua alat bukti, dalam kasus ini juga adalah tindakan fitnah yang dilakukan oleh anak pelapor dengan motif sakit hati terhadap klien kami,” ungkap Tarmizi.
Selain itu, Kuasa Hukum DF juga menyayangkan tindakan Polres Aceh Timur melalui Seksi Humas dengan telah menggiring opini terhadap kliennya seakan-akan telah bersalah dengan menyebarkan berita penetapan tersangka dan penahanan di sertai foto tersangka
“Polres Aceh Timur melalui siaran pers humas, Rabu, (12/4) lalu telah mengiring opini seakan-akan klien kami sudah bersalah, dengan menyebarkan berita penetapan tersangka ke berbagai media dan itu merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang berjalan, menurut kami penegakan hukum yang hanya lips service dan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Ketua Peradi SAI DPC Banda Aceh pada rilis yang diterima media ini.
Lebih lanjut, Tarmizi mengungkapkan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh Timur tersebut telah mencederai rasa keadilan, serta tidak memiliki empati dan rasa kemanusiaan antar sesama manusia yang sedang berhadapan dengan hukum untuk menjaga nama baik dan menjunjung tinggi azas hukum praduga tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, perkara yang dituduhkan kepada klien sebagaimana surat penetapan tersangka dan penahanan adalah bahwa SF telah melakukan Jarimah perkosaan dan Jarimah pelecehan seksual terhadap SR pada tanggal 28 maret 2022.
“Padahal klien kami dari tanggal 08 Maret sampai dengan tanggal 08 April 2021 tidak berada di Dayah tempat tuduhan terjadi peristiwa jinayat, bahkan tanggal 27, 28 dan 29 April 2021 klien kami sedang sakit di Aceh Tamiang dan klien kami melaksanakan tugas kampus yaitu KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat), untuk hal tersebut kita punya bukti dan saksi yang akan kita hadirkan ke Persidangan nantinya” jelasnya.
Tarmizi Yakub Ketua Tim Kuasa Hukum menyayangkan tindakan yang telah menetapkan Tersangka SF tanpa memeriksa dulu saksi yang meringankan dan membantah tuduhan tersebut oleh Penyidik Polres Aceh Timur yang telah melanggar Asas legalitas, Profesionalitas, Netralitas dan Asas Prosedural, Serta Perkap Kapolri tahun 2019 sehingga sangat merugikan kliennya.
Reporter: Rusman