BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah didampingi Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah, meninjau UPTD Rumah Kemasan Aceh, yang berada di komplek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Selasa 1020 Mei 2022.
Tiba di lokasi, Sekda disambut oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Mohd Tanwier dan sejumlah pejabat Disperindag lainnya.
Kadisperindag menjelaskan, masyarakat dapat mengakses ke Pusat Kemasan Disperindag dengan biaya pemesanan yang lebih murah dari.
“Karena milik pemerintah, maka ada subsidi. Jadi, jika masyarakat memesan kemasan di sini harganya akan lebih murah,” ujar Tanwier.
Kadisperindag menambahkan, di UPTD Rumah Kemasan juga menyediakan jasa konsultasi desain kemasan, cetak stiker label/merek kemasan, jasa sablon plastik, jasa sablon goni, jasa sablon goodie bag, jasa sablon kemasan jadi, sablon kemasan kotak, cetak kemasan kotak/box, cetak kemasan fleksibel, jasa sablon cup dan botol plastik dan cetak bahan A3/F4.
“UPTD Rumah Kemasan adalah unit pelaksana yang bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat, pelaku usaha IKM dalam mengembangkan produk, di bidang kemasan, label, merek dan logo,” kata Tanwier.
Untuk diketahui bersama, dasar hukum pendirian UPTD Rumah Kemasan Aceh ini adalah Peraturan Gubernur Aceh nomor 34 tahun 2018, tentang kedudukan susunan organisasi tugas fungsi dan tata kerja UPTD Rumah Kemasan Aceh, pada Disperindag Aceh.
Tanwier menambahkan, setidaknya ada tujuh tahap yang akan dijalani oleh masyarakat yang ingin memesan kemasan di UPTD Rumah Kemasan Aceh, yaitu pelayanan informasi, konsultasi pendataan kebutuhan cetak. Pengisian form pendaftaran desain dan redesain, konsultasi dan penetapan desain. Persetujuan acc desain oleh pelanggan dan penerbitan memo pra cetak.
Selanjutnya, perhitungan harga, penerbitan kuitansi bayar, pembayaran oleh pelanggan. Proses produksi kemasan. Quality control dan terakhir ekspedisi pengambilan orderan.