Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Jawa

Admin1 by Admin1
11/05/2022
in Lintas Timur
1
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

IDI – Polisi menyamar jadi pembeli dan menciduk dua pengedar sabu lintas provinsi. Keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berinisial MA (29) dan US (41).

“Dua tersangka ini diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Rabu (11/5).

Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di kawasan kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Teunong, Senin (9/5). Polisi mulanya melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Saat dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti di tangan kedua tersangka. Namun polisi yang sudah mengantongi informasi kuat bahwa keduanya pengedar narkoba.

“Petugas lalu menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka, dan ditemukan satu bungkus barang bukti sabu di dalamnya,” ujar Mahmun.

Sabu tersebut dibungkus dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang. Kata Mahmun, berat sabu itu sekitar 1 kilogram.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Timur. Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada sabu yang masih mereka simpan di suatu tempat, lalu kemudian menggali informasi dari mana sabu itu diperoleh untuk membasmi jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini.

Mahmun menyebut tersangka MA merupakan warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk. Sementara US warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong.

“Kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” sebutnya.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Warga Palestina Terima Paket Pangan dari Pemkab Abdya

Next Post

Partai Aceh Bukukan 38 Esai di HUT ke 38 Jantho

Next Post
Partai Aceh Bukukan 38 Esai di HUT ke 38 Jantho

Partai Aceh Bukukan 38 Esai di HUT ke 38 Jantho

Comments 1

  1. Komentator says:
    4 tahun ago

    Sudah ada kemajuan, Aceh yg biasa Ganja beralih ke Sabu…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Jawa

11/05/2022

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com