SIGLI – Selebgram asal Pidie, Anita Sri Rezeki binti Sawarni Ibrahim dijatuhi vonis 1 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik.
Perkara yang tercatat nomor 9/Pid.B/2022/PN Sgi dengan tanggal registrasi 27 Jan 2022 diputuskan di Pengadilan Negeri Pidie pada Rabu 18 Mei 2021.
“Menyatakan Terdakwa Anita Sri Rezeki, S.Pd binti Sawarni Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” ujar Majelis Hakim setempat, Rabu 18 Mei 2022.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Rabu 30 Maret 2022, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Pasalnya, yang bersangkutan dinilai terbukti melanggar pasal 310 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Sebagaimana yang perlu diketahui, kasus ini berawal pada Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 Wib. Dimana terdakwa bersama 2 orang temannya datang ke butik Moli MR milik saksi korban Maulidar, A.Md. Kep Binti Ilyas di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Cekcok antara korban dengan terdakwa berujung dengan pelaporan pencemaran nama baik.