BINJAI – Dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram dijatuhkan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Binjai, Jumat, 20 Mei 2022.
Para terdakwa itu dalam kasus narkoba ini, sebagai kurir sabu tersebut.
Pidana Mati Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Mujiburrahman alias Muji dan Fahrul Razi alias Fahrul. Keduanya, merupakan warga Aceh.
“Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada kedua tersangka dengan pidana mati,” kata majelis hakim diketuai oleh Teuku Syarafi.
Dalam amar putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata majelis.
Sesuai Tuntutan Jaksa Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Benny Avalona Surbakti, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan, JPU Benny Avalona Surbakti mengatakan perkara ini bermula pada Minggu, 21 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, tim personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang membawa dan menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
“Menanggapi informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kepolisian tiba di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara,” kata JPU Benny Avalona Surbakti.
Dikatakan JPU, sesampainya di lokasi, petugas melihat ciri-ciri mobil sesuai informasi yang didapat, kemudian para petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dengan menghentikan 1 unit mobil merk Toyota Rush warna Putih dengan Nomor Polisi BL 1164 DD yang dibawa oleh kedua terdakwa.
Saat petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian dan barang-barang yang berada dalam kekuasaan kedua terdakwa, petugas menemukan 2 buah Karung Goni plastik warna Putih liris Biru berisikan 50 bungkus kemasan teh cina merk Qing Shan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dan barang bukti sabu seberat 50 kg dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.