Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka

Admin1 by Admin1
20/05/2022
in Lintas Timur
0
Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka

Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono memimpin gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Banda Aceh, Kamis (19/5/2022. ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan eks Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AH, sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah.

Selain AH, penyidik Kejati Aceh juga menetapkan pemilik tanah berinisial SI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan tersangka setelah ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengadaan tanah yang ditemukan bermasalah tersebut untuk pembangunan pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (20/5).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar pada 2014.

Anggaran tersebut untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, paparnya, penetapan tanah milik SI seluas 10 ribu meter persegi tidak menggunakan aturan yang berlaku.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang yang dikepalai AH, menetapkan lokasi tanah dengan penunjukan langsung.

Dia menambahkan penetapan harga tanah dilakukan dengan cara negosiasi dengan pemilik.

“Harga ganti rugi tanah ditetapkan Rp 249 ribu per meter, sehingga totalnya mencapai Rp 2,49 miliar,” kata dia.

Padahal, lanjut dia, tanah tersebut dibeli SI seharga Rp 14 ribu per meter pada 2013, atau setahun sebelum pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional itu berlangsung.

Ali mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara Rp 1,595 miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf a,b Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: jpnn.com

Previous Post

Al-Farlaky FC dan Dek Pan FC Berakhir Imbang 1-1

Next Post

Bawa Sabu 50 Kg, Dua Warga Aceh Divonis Hukuman Mati

Next Post
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Bawa Sabu 50 Kg, Dua Warga Aceh Divonis Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka

Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka

20/05/2022

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com