BANDA ACEH – Penerimaan pajak rokok di 2021 ternyata melebihi target Pemerintah Aceh.
Dikutip atjehwatch.com di Pergub Nomor 3 tahun 2022 tentang penjabaran APBA 2022, salah satu pemasukan pajak terbesar Pemerintah Aceh adalah pajak rokok.
Disebutkan bahwa pajak rokok yang diperoleh Pemerintah Aceh selama 2021 adalah sebesar 391.508.000.000,00.
Dimana, setahun sebelumnya, pada Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang Penjabaran APBA 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Pemerintah Aceh menargetkan pajak rokok di Aceh sebesar Rp343,4 miliar. Namun ternyata penerimaan pajak rokok justru lebih tinggi atau Rp391,5 miliar.
Penerimaan pajak rokok juga cenderung lebih naik selama covid-19 melanda Aceh.
Pajak rokok juga merupakan penerimaan terbesar kedua oleh Pemerintah Aceh dari segi pajak.
Pajak terbesar adalah pajak kendaraan bermotor sebesar Rp537.098.106.000,00, bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp274.375.543.610, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp335.016.000.000, dan pajak air permukaan sebesar Rp2.100.000.000.
Kebijakan ini dinilai kontras dengan statemen pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Dimana, pemerintah Aceh mengatakan salah satu penyebab kemiskinan di Aceh karena rokok.









