Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

DKPP Berikan Sanksi Pemberhentian Sementara Anggota KIP Aceh Tengah

Admin1 by Admin1
25/05/2022
in Lintas Tengah
0
DKPP Berikan Sanksi Pemberhentian Sementara Anggota KIP Aceh Tengah

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Ivan Astavan Manurung menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 18-PKE-DKPP/IV/2022.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu, Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah,” ungkap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.

Pemberhentian Sementara tersebut sampai diterbitkannya surat pemberhentian tetap Teradu sebagai General Manager sekaligus karyawan PT Tusan Hutami Lestari. Serta bukti transfer pengembalian upah sebesar Rp 6.000.000 yang  diterima Teradu dari perusahaan tersebut dalam kurun waktu 30 hari.

Dalam pertimbangan putusannya, Teradu mengakui sebagai General Manager PT Tusan Hutami Lestari dan berstatus tidak aktif sejak menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

“Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp 6.000.000 yang ditransfer ke rekening pribadi Teradu,” sambung Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.Ikom.

Majelis menilai hal tersebut menjadi polemik di masyarakat. Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah seharusnya memiliki sense of ethic bahwa setiap tindak tanduknya selalu melekat identitas jabatan.

“Karenanya wajib bagi Teradu bekerja penuh waktu dan menghindar semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat KIP Kabupaten Aceh Tengah,” tegas Didik Supriyanto, S.IP.,MAP, Anggota Majelis.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis. Didampingi Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, SIP., MIP, dan Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.Ikom selaku Anggota Majelis. []

Previous Post

Mobil Pengangkut 2.800 Liter BBM Jenis Solar Diamankan Polres Pidie Jaya

Next Post

Pemilihan Penobatan Agam-Inong Duta Wisata Kabupaten Aceh Selatan 2022

Next Post
Pemilihan Penobatan Agam-Inong Duta Wisata Kabupaten Aceh Selatan 2022

Pemilihan Penobatan Agam-Inong Duta Wisata Kabupaten Aceh Selatan 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Gampong Ara Bantu Korban Banjir di Pidie Jaya

Warga Gampong Ara Bantu Korban Banjir di Pidie Jaya

06/12/2025
Khofifah Antar Bantuan Warga Jawa Timur untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

Khofifah Antar Bantuan Warga Jawa Timur untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

06/12/2025
Laskar Prabowo 08 Aceh Minta Pemerintah Atasi Krisis Listrik dan Gas

Laskar Prabowo 08 Aceh Minta Pemerintah Atasi Krisis Listrik dan Gas

06/12/2025
Keluarga Negeri Antara Kirim Bantuan ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

Keluarga Negeri Antara Kirim Bantuan ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

06/12/2025
Tidak Punya Rasa Empati,Bupati Umrah di Tengah Bencana, Pemuda Aceh Selatan Angkat Suara

Tidak Punya Rasa Empati,Bupati Umrah di Tengah Bencana, Pemuda Aceh Selatan Angkat Suara

06/12/2025

Terpopuler

Korban Bencana di Bener Meriah ‘Jarah’ Toko Ritel

Curhat Bupati: Kami di-Prank ‘Provinsi’, Status Bencana Nasional Gagal, Malah Dibilang Cengeng..

06/12/2025

Warganet Cari Tiga Sosok Pimpinan dan Politisi Aceh yang Diduga ‘Menghilang’ Selama Bencana, Siapa Saja?

Tiga Bupati Walikota di Aceh ‘Panen Kritikan’ Selama Bencana

Ohku, Prilaku Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Sanggup Tangani Bencana Disorot

Pemerintah Diminta Sidak Pangkalan Gas Nakal di Pidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com