Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kuasa Hukum Toke AW: Kita Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Admin1 by Admin1
06/06/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kuasa hukum Toke AW, Fadjri SH, meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa kliennya.

Tim kuasa hukum Toke AW terdiri dari Fadjri,SH, Hermanto, SH, Murtadha, SH dan Astrid Miranti, SH.

“Terkait pemberitaan atas penangkapan terhadap aktor intelektual atas kasus pembunuhan di Indrapuri sebagaimana pemberitaan media, kami atas nama Kuasa Hukum AW alias Toke AW meminta semua elemen terkait untuk dapat memberi informasi yg baik dan tidak bias, agar tidak menimbulkan persepsi dan framing tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan didalam masyarakat,” ujar Fadjri seperti dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Senin 6 Juni 2022.

“Dalam hal ini, Kami juga berharap agar semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan AW alias Toke AW sebagai aktor intelektual, dikarenakan dia memiliki uang dan merupakan  tokoh dari organisasi tertentu.”

“Landasan  pemikiran dan atau theory seperti ini tidak bisa lalu disimpulkan dia adalah sebagia aktor Intelektual dan atau dalang dari peristiwa itu,” katanya lagi.

Sementara proses ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berharap semua pihak untk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Biarkan penyidik melaksanakan tugasnya hingga selesai, mengungkap berbagai macam motif, asal Senjata yang digunakan pelaku, transaksi tertentu jika ada diantara para pelaku dan lain sebagainya, sehingga nanti sampai kepada proses persidangan di Pengadilan.”

“Kita dukung pihak kepolisian untuk bisa segera bisa menangkap pelaku penembakan agar dapat terungkap motif dan rangkaian sebenarnya dari peristiwa pembunuhan ini,” kata Fadjri SH.

Previous Post

Pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia Kota Banda Aceh Dilantik

Next Post

Aminullah: Asmabar Adakan Rapat Penguatan Organisasi

Next Post

Aminullah: Asmabar Adakan Rapat Penguatan Organisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

72 Ribu Warga Gayo Masih Terisolir Akibat Jalan Putus Imbas Banjir

TNI Bangun Jembatan Apung di Aceh Tengah

19/01/2026
28 Relawan Temanggung Diberangkat ke Aceh Tamiang

28 Relawan Temanggung Diberangkat ke Aceh Tamiang

19/01/2026
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik April-Juni 2024

68 Desa Terdampak Bencana di Aceh Belum Teraliri Listrik

19/01/2026
Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

19/01/2026
Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Mulak Sihotang Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum Uji UU Aceh dan Sumatra Utara

19/01/2026

Terpopuler

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

18/01/2026

PSMS Siap ‘Curi’ Poin dari Persiraja di Banda Aceh

Persiraja ‘Keok’ di Murthala 2-1 Versus PSMS Medan

Kuasa Hukum Toke AW: Kita Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com