BANDA ACEH – Kuasa hukum Toke AW, Fadjri SH, meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa kliennya.
Tim kuasa hukum Toke AW terdiri dari Fadjri,SH, Hermanto, SH, Murtadha, SH dan Astrid Miranti, SH.
“Terkait pemberitaan atas penangkapan terhadap aktor intelektual atas kasus pembunuhan di Indrapuri sebagaimana pemberitaan media, kami atas nama Kuasa Hukum AW alias Toke AW meminta semua elemen terkait untuk dapat memberi informasi yg baik dan tidak bias, agar tidak menimbulkan persepsi dan framing tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan didalam masyarakat,” ujar Fadjri seperti dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Senin 6 Juni 2022.
“Dalam hal ini, Kami juga berharap agar semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan AW alias Toke AW sebagai aktor intelektual, dikarenakan dia memiliki uang dan merupakan tokoh dari organisasi tertentu.”
“Landasan pemikiran dan atau theory seperti ini tidak bisa lalu disimpulkan dia adalah sebagia aktor Intelektual dan atau dalang dari peristiwa itu,” katanya lagi.
Sementara proses ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berharap semua pihak untk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Biarkan penyidik melaksanakan tugasnya hingga selesai, mengungkap berbagai macam motif, asal Senjata yang digunakan pelaku, transaksi tertentu jika ada diantara para pelaku dan lain sebagainya, sehingga nanti sampai kepada proses persidangan di Pengadilan.”
“Kita dukung pihak kepolisian untuk bisa segera bisa menangkap pelaku penembakan agar dapat terungkap motif dan rangkaian sebenarnya dari peristiwa pembunuhan ini,” kata Fadjri SH.