Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pengurus KUD Ingin Jaya dan Para Keuchik Pertanyakan Kepemilikan Aset ke PN Blangpidie

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/07/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Ingin Jaya Kecamatan Tangan-Tangan bersama para Keuchik serta tokoh se-Kecamatan setempat beraudensi ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Senin (18/07/2022).

Kedatangan para Keuchik se-Kecamatan Tangan-Tangan dan tokoh masyarakat ke PN Blangpidie, di koordinir langsung oleh pengurus KUD Ingin Jaya Adami. Us, SP selaku Ketua Koperasi serta Ketua Badan Pengawas (BP) Hasbi, S. Pd.

Kepada awak media, Adami Us menyebutkan, kehadiran pihaknya ke kantor PN Blangpidie itu guna mempertanyakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd tertanggal 19 Maret 2019 terkait kepemilikan sebidang tanah milik KUD yang diduga diklaim oleh Mustafa alias Tgk Mus warga setempat.

“Kita mewakili masyarakat ingin memperjelas status tanah milik KUD Ingin yang sudah diputuskan milik Tgk. Mustafa, padahal jelas tanah tersebut milik KUD Ingin Jaya, kita punya bukti-bukti,” kata Adami.

Menurut Adami, keputusan tersebut jelas sangat keliru. Pasalnya, berdasarkan salinan putusan yang diterima pihaknya menyebutkan adanya perdamaian antara Mustafa dan Nasrudin serta Safrizal yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dibuat oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Blangpidie bernama Rudy Rambe, SH.

“Disinilah kami bingung, semua pihak yang terlibat dalam perdamaian tersebut tidak terdaftar sebagai pengurus KUD Ingin Jaya, dan perdamaian itu atas dasar apa?,” tanya Adami.

Adami menegaskan, atas dasar tersebut serta masyarakat mulai meras terganggu dan tidak nyaman, pihaknya datang ke kantor Pengadilan Negeri Blangpidie untuk memperjelas hal tersebut.

“Kami ingin langsung bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk mempertayakan apa dasar keputusan itu, sehingga masyarakat kami tidak mengambil tindakan anarkis,” tegas Adami.

Dengan nada yang sama, Ketua BP KUD Ingin Jaya, Hasbi menegaskan, putusan tersebut tidak dapat diterima, selain yang membuat perdamaian itu bukan pengurus dari KUD Ingin Jaya juga tidak ada sangketa apapun terkait objek tanah tersebut.

“Kami baru tahu adanya keputusan ini setelah Tgk. Mustafa menaikkan palang kepemilikan tanah dan bangunan di lokasi tanah milik KUD Ingin Jaya, selama ini tidak ada sangketa apapun atas objek tersebut,” tegas Hasbi.

Sehingga, lanjutnya, masyarakat mempertayakan atas dasar apa keputusan tersebut.

“Yang sangat kami sesalkan atas keputusan itu, oknum ini sudah berani merusak dua unit kilang padi dan memangari objek tanah milik sah KUD Ingin Jaya,” sebut Hasbi.

Karena itu, katanya, untuk memperoleh kepastian dan meredam amukan warga, pihaknya mengharapkan pihak pengadilan untuk segera menjumpai mereka.

“Sebelum masyarakat hilang kesabaran, kami tetap akan bertahan di PN Blangpidie ini untuk menjumpai Ketua Pengadilan, ini sangat mendesak,” pungkas Hasbi.

Berdasarkan pantauan awak media, belasan pengurus dan para Keuchik serta tokoh masyarakat memilih menunggu di lobi utama kantor Pengadilan Negeri Blangpidie, juga didampingi Camat Tangan-Tangan, Jasmadi, S. Pd beserta pihak-pihak terkait lainnya.

Al hasil, setelah menunggu lama dari pagi hingga siang dan belakangan dapat informasi dari pihak PN Blangpidie, bahwa ketua PN sedang ada jadwal persidangan penuh. Selanjutnya, para massa bubar dan meninggalkan beberapa perwakilan untuk menunggu luang waktu bertemu pihak pengadilan tersebut.

Gayung bersambut, sekira pukul 16:00 Wib, para perwakilan seperti Ketua Koperasi Adami. Us dan perwakilan Keuchik serta didampingi Miswar, SH Avokad berhasil menjumpai Ketua PN Blangpidie Zulkarnain, SH MH di ruang kerjanya.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Zulkarnain menyampaikan bahwa, benar ada dan telah dikeluarkan putusan bernomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd. Namun, putusan tersebut bukan putusan hasil persidangan, melainkan putusan akta perdamaian.

“Surat ini bukan akta putusan, namun ini adalah akta perdamaian. Bagaimana kita keluarkan putusan pengadilan, objek saja kita belum lihat. Ini kita lakukan hanya memperhatikan pasal 154 Rbg dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi,” kata Zulkarnain yang juga ikut didampingi Humas PN Blangpidie, Arfaiz.

Ia melanjutkan, jika bidang tanah tersebut sudah dikuasai oleh orang lain. Maka menurutnya pihak koperasi harus menggugat pihak yang diduga telah merampas tanah milik koperasi.

“Biar terang benderang persoalannya, yang merasa itu adalah tanahnya. Seperti pengakuan pihak koperasi, jika itu ada dasar surat bahwa tanah itu milik koperasi, maka saran saya ya di gugat saja,” ucap Zulkarnaini.

Pada audiensi tersebut, Kepala PN Blangpidie Zulkarnain, SH MH yang juga ikut didampingi oleh Panitera Saidun, SH menyampaikan bahwa, Palang nama di obyek perkara itu bukan pihak pengadilan yang memasangnya dan tampa sepengetahuan PN Blangpidie.

“Kita bisa pastikan kalau pamflet yang berada di objek tersebut bukan kami yang pasang, mungkin ada oknum lain. Jika itu pihak kami yang memasang, maka akan ada nama dan tandatangan ketua PN yang tertera,” tegasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Haji Edi Siap Maju Jadi Cabup Aceh Selatan Tahun 2024

Next Post

1976 Peserta Ikut Tes PMB Lokal UIN Ar-Raniry

Next Post

1976 Peserta Ikut Tes PMB Lokal UIN Ar-Raniry

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Pidie Jaya Evakuasi Warga dengan Gangguan Jiwa dari Jalanan, Tekankan Peran Keluarga dalam Pemulihan

Pemkab Pidie Jaya Evakuasi Warga dengan Gangguan Jiwa dari Jalanan, Tekankan Peran Keluarga dalam Pemulihan

07/07/2026
Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026
7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

07/07/2026
Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

07/07/2026
Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

07/07/2026

Terpopuler

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

06/07/2026

Pengurus KUD Ingin Jaya dan Para Keuchik Pertanyakan Kepemilikan Aset ke PN Blangpidie

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com