Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Wabup Abdya Pertanyakan Putusan Akta Perdamaian atas Sengketa Aset KUD Ingin Jaya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/07/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Akibat dikeluarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd tertanggal 19 Maret 2019 terkait kepemilikan sebidang tanah milik KUD Ingin Jaya Kecamatan Tangan-tangan, yang diduga diklaim menjadi milik Mustafa alias Tgk Mus warga kecamatan setempat sebagai pemilik tanah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar. MT, SP mempertanyakan putusan Akta Perdamaian atas sengketa aset milik KUD Ingin Jaya tersebut dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk mencabut palang kepemilikan tanah dan bangunan yang dipasang di lokasi tanah milik KUD Ingin Jaya itu.

“Saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk dapat meninjau ulang dan segera mencabut palang di tanah aset KUD Ingin Jaya,” pinta Muslizar yang juga merupakan anggota Koperasi yang berkedudukan di Kecamatan tempat kelahiranya itu.

Kapan ada persidangan, lanjut orang nomor dua di Abdya saat ini, sehingga sudah ada putusan. Sementara pada sidang pertama mereka (pihak Tgk. Mustapa) penggugat dikabarkan tidak mampu menghadirkan saksi, namun sudah ada putusan.

“Kok tiba-tiba sudah ada putusan,
kami punya alas hak atas tanah tersebut yakni akta. Saya perlu pertanyakan kepada para hakim mediasi, kenapa semudah itu dan tanpa mempelajari dulu duduk perkaranya,” cetus Muslizar.

Wabup Abdya itu mengaku menaruh curiga kepada Hakim, karena diduga bisa mengeluarkan surat putusan yang mengadili dan memediasi kedua belah pihak yang tidak ada hubungannya dengan aset KUD tersebut.

“Ada apa dengan para Hakim dan panitera ini. Jangan bermain dengan kekuasaan hukum yang ada pada tangan saudara sekarang. Kami menghargai setiap proses hukum, tapi pelajari dulu duduk perkaranya. Jangan Laen keumong, laen Beuretouh (Lain yang bengkak, lain pula yang meletus),” ungkap Muslizar.

Selain itu, Muslizar juga mempertanyakan kenapa bisa ada kantor kuasa hukum di tanah milik pemerintah daerah.

“Kenapa ada kantor Kuasa Hukum/Lawyer beralamat di dalam kompleks bangunan pemerintah,” pungkas Muslizar. MT.

Reporter: Rusman

Previous Post

Rafli Kande Sambangi Kapolda Aceh, Ada Apa?

Next Post

DPRK Banda Aceh Bahas DAU Bersama Haji Uma

Next Post

DPRK Banda Aceh Bahas DAU Bersama Haji Uma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Pidie Jaya Evakuasi Warga dengan Gangguan Jiwa dari Jalanan, Tekankan Peran Keluarga dalam Pemulihan

Pemkab Pidie Jaya Evakuasi Warga dengan Gangguan Jiwa dari Jalanan, Tekankan Peran Keluarga dalam Pemulihan

07/07/2026
Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026
7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

07/07/2026
Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

07/07/2026
Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

07/07/2026

Terpopuler

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

06/07/2026

Wabup Abdya Pertanyakan Putusan Akta Perdamaian atas Sengketa Aset KUD Ingin Jaya

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com