Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

YARA Minta Pj Gubernur Selesaikan Konflik MAA

Admin1 by Admin1
19/07/2022
in Nanggroe
0
YARA Laporkan Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU

Safaruddin YARA. Foto Antara

Banda Aceh- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menyelesaikan konflik Majelis Adat Aceh (MAA) yang masih berlarut-larut hingga kini padahal masalah tersebut sudah ada putusan incraht dari Mahkamah Agung.

Menurut Safaruddin Pj Gubernur Aceh harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan Badruzzaman Ismail, Selasa (19/7/2022).

“Pj Gubernur Aceh harus patuh pada putusan pengadilan, jangan sampai terjadi pembangkangan hukum seperti yang dilakukan oleh mantan Gubernur Nova Iriansyah,” ujar Safaruddin.

Safaruddin menjelaskan bahwa asal mula kisruh MAA adalah karena penolakan hasil Musyawarah Besar (Mubes) MAA tahun 2018 oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat itu.

Mubes saat itu dimenangkan oleh Badruzzaman Ismail. Karena tidak kunjung dilantik akhirnya Badruzzaman Ismail mengajukan gugatan terhadap Plt Gubernur, Nova Iriansyah ke PTUN Banda Aceh.

Hasilnya sesuai dengan putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Banda Aceh, PT PTUN Medan (banding), hingga Mahkamah Agung (kasasi) semuanya telah dimenangkan oleh Badruzzaman Ismail.

Tapi hingga saat ini Gubernur Aceh belum mematuhi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut.

Yang terjadi malah mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah bukannya menetapkan Badruzzaman Ismail sebagai ketua MAA, sesuai putusan Makamah Agung, malah menunjuk Plt Ketua MAA.

Safaruddin menyebutkan bahwa penunjukan Plt Ketua MAA adalah illegal dan melawan hukum.

Ia menyebutkan bahwa MAA seharusnya menjadi lembaga pemersatu, tempat musyawarah dan pusat penyelesaian konflik di luar sistem peradilan.

Namun kini MAA itu sendiri menjadi pusaran konflik politik penguasa.

Safaruddin mengaharapkan Pj Gubernur Aceh menyelesaikan konflik MAA sesuai dengan putusan Pengadilan dan tidak membiarkan masalah tersebut berlarut-larut.

Previous Post

Pria Gangguan Jiwa di Simeulue Ditemukan Tewas Tergantung

Next Post

Jemaah Haji Aceh Dijadwalkan Tiba pada 26 Juli 2022

Next Post

Jemaah Haji Aceh Dijadwalkan Tiba pada 26 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

06/07/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

06/07/2026
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

06/07/2026
Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

06/07/2026
Nasir Syamaun berpose bersama Sarjev, salah seorang panitia Jazz Fashion. (foto: Ist.)

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

06/07/2026

Terpopuler

YARA Laporkan Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU

YARA Minta Pj Gubernur Selesaikan Konflik MAA

19/07/2022

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com