Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pj Ketua TP -PKK Aceh Mengikuti Sosialisasi UU TPKS Secara Virtual

Admin1 by Admin1
13/08/2022
in Nanggroe
0
Pj Ketua TP -PKK Aceh Mengikuti Sosialisasi UU TPKS Secara Virtual

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Ayu Candra Febiola Nazuar, mengikuti kegiatan Sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara virtual, dari Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat 12 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 12 April dan di undangkan oleh Presiden RI pada 9 Mei 2022 lalu. Pengesahan UU itu merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mengatakan, dalam UU Dasar 1945 Republik Indonesia telah disampaikan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Ayu Bintang Yoga mengatakan, jika menilik kembali dari UUD 1945 itu, maka negara berpandangan bahwa segala tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual adalah sebuah pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat manusia, serta bentuk diakriminasi yang harus dihapuskan.

Maka itu, jaminan konstitusi itu perlu dilakukan negara, dengan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga negara dari ancaman ketakutan, penyiksaan, diskriminasi yang merendahkan harkat martabat manusia termasuk di dalamnya kekerasan seksual.

Sejalan dengan hal itu, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari 5 prioritas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang telah di mandatkan kepada Kementerian PPPA.

“Kita lihat sekarang masih menjadi keprihatinan kita, bahwa bentuk kasus kekerasan semakin berkembang dan kwantitasnya semakin meningkat pula. Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak dilaporkan,” katanya.

Ia menuturkan, UU TPKS ini ibarat angin segar bagi segenap wanita dan anak yang rentan terhadap kekerasan seksual. Karena UU ini merupakan lex spesialis atau aturan khusus yang dapat memberikan perlindungan intensif bagi korban kerasan seksual dari hulu hingga hilir.

Lebih lanjut, serta menjadi hukum yang dapat mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan seksual, kemudian cara menangani, melindungi dan memulihkan korban serta tata pelaksanaan penegakan hukum bagi korban, rehabilitasi bagi pelaku, serta menjamin ketidak terulangan kekerasan seksual.

“UU ini akan memberikan perlindungan bagi korban dan penambahan hukum bagi aparat penegakan hukum yang tidak di atur dalam KUHP, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Selain itu, Ayu Bintang menambahkan, pengesahan UU TPKS ini memiliki arti penting dalam penguatan tanggung jawab bersama untuk mencegah, menangani, serta melindungi korban kasus asusila secara komprehensif.

Karena itu, ia meminta semua pihak mulai dari TP -PKK hingga pemuda-pemudi Indonesia agar dapat memahami implementasi UU TPKS ini dengan sungguh-sungguh guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Previous Post

Pembukaan Jalan Ruas 1 Program TMMD Reg ke-114 Abdya Sudah di Tahap Pengerasan

Next Post

FPMPA Minta Pj Gubernur Ambil Alih Persiraja

Next Post
FPMPA Minta Pj Gubernur Ambil Alih Persiraja

FPMPA Minta Pj Gubernur Ambil Alih Persiraja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

515 Tahun Pidie: Jejak Pedir dan Darul Amni yang Tak Boleh Hilang

515 Tahun Pidie: Jejak Pedir dan Darul Amni yang Tak Boleh Hilang

20/09/2026
Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

20/09/2026
Aceh Raih Peringkat 4 Nasional di MTQ 2026

Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Beri Bonus Layak untuk Pemenang MTQ Nasional, Pemerintah Aceh Diniai Perlu Perhatian Khusus

20/09/2026
RKI Kuta Alam Launching Sekolah Keluarga, Ibu‑ibu Muda Sambut Antusias

RKI Kuta Alam Launching Sekolah Keluarga, Ibu‑ibu Muda Sambut Antusias

20/09/2026
Pidato Perdana Sayuti, Bongkar Empat PR Besar Demokrat Aceh

Pidato Perdana Sayuti, Bongkar Empat PR Besar Demokrat Aceh

20/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Pj Ketua TP -PKK Aceh Mengikuti Sosialisasi UU TPKS Secara Virtual

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

TANI Merdeka Indonesia Abdya Apresiasi Kepemimpinan Safaruddin – Zaman Akli atas Capaian Hasil Panen Petani yang Melimpah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com