SIGLI – Aparat kepolisian dari Mapolres Pidie, berhasil menemukan dan memusnahkan dua hektar ladang ganja di Pengunungan Tangse, Sabtu 20 Agustus 2022.
Saat pengerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang pemilik ladang ganja berinisial MJ (50) warga Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Padli didamping Kasat Narkoba, AKP Ramat mengatakan, penemuan ladang ganja di kawasan Kebun Nilam, diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan ladang ganja tersebut, dan turut melibatkan TNI dan masyarakat setempat.
“Warga sangat resah terhadap jaringan penanam ganja di kawasan kebun nilam ini,” kata AKBP Padli.
Dikatakannya, dalam pengembangan kasus penemuan ladang ganja tersebut, polisi kemudian mengamankan MJ, yang diduga kuat melakukan penanaman barang haram tersebut. Pemilik ladang ganja tersebut diciduk rumahnya tanpa perlawanan.
“Ladang ganja ini sudah pernah panen sebanyak 3 kilogram dengan nilai jualnya sebesar Rp 600.000 perkilogram kepada W, kini masuk DPO. Pelaku selalu memainkan modus faktor ekonomi,” jelasnya.
Sejauh ini, seluruh barang bukti 1.500 batang ganja yang telah dicabut sudah dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Dan begitu juga dengan 700 batang bibit ganja yang baru disemai juga ikut dimusnahkan, kemudian pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pidie.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami bawa turun 30 batang ganja saja. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.[Mul]












