Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Penyuluhan Karhutla Jadi Objek Sasaran Non Fisik TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/08/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Penyuluhan Karhutla Jadi Objek Sasaran Non Fisik TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya

BLANGPIDIE – Ada berapa penyebab terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), diantaranya ialah karena Cuaca atau Iklim, Ulah Tangan Manusia dan Konflik Sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi melalui Serma Armantis, yang bertugas sebagai Koordinator Sasaran Non Fisik (Penyuluh) TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya kepada awak media ini, Minggu (21/08/2022) di Blangpidie.

“Karena seringnya terjadi Karhutla di Kabupaten Aceh Barat Daya beberapa tahun terakhir ini, Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110/Abdya laksanakan kegiatan non fisik penyuluhan Karhutla dalm rangka TMMD Reg ke-114 kepada puluhan masyarakat Kecamatan Lembah Sabil pada hari Sabtu (20/08) yang kemarin,” kata Serma Armantis.

Pelaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Karhutla tersebut berlangsung di Aula kantor Camat Lembah Sabil, yang menghadirkan Dul Ikwan dari Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK).

“Tujuan dari kegiatan penyuluhan itu adalah, agar supaya para peserta terbekali bagaimana cara dalam pengendalian Karhutla,” ucap Serma Armantis.

Berikut beberapa fakta dalam pengendalian Karhutla selama ini;

  1. Penggunaan api pada setiap aktivitas
  2. Koordinasi dan sistem informasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla belum optimal
  3. Kebakaran di lahan gambut sulit ditangani
  4. Teknik penyiapan lahan pertanian tanpa membakar belum diterapkan secara merata
  5. Akses jalan terbatas, bahkan tidak ada
  6. Kemarau atau tidak ada air
  7. Masyarakat paham bahaya kebakaran, akan tetapi butuh pendampingan dalam perubahan pola pertaniannya dan
  8. Penegakan hukum yang belum maksimal.

“Menurut penyampaian pemateri pada penyuluhan itu, ada beberapa aspek dampak dari kebakaran hutan dan lahan selama ini. Diantaranya ialah aspek ekologi, lingkungan, estetika, kesehatan, sosial ekonomi, transportasi, politik, pengetahuan dan aspek penelitian,” papar Armantis.

Selain itu, lanjutnya. Untuk pencapaian keberhasilan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka peserta juga berikan pemahaman hukum, dalam hal ini pemerintah melalui kewenangannya mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan: UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA H&E, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.

“Pasal 41 (dengan sengaja) Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 42 (dengan kealpaan) Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Bukan hanya itu, pemateri juga menyampaikan banyak hal tentang penanggulangan Karhutla,” pungkas Serma Armantis.

Reporter: Rusman

Previous Post

Polda Ungkap 11 Kasus Judi di Aceh

Next Post

Petugas Kebersihan Dapat Bantuan Sembko di Car Free Day

Next Post
Petugas Kebersihan Dapat Bantuan Sembko di Car Free Day

Petugas Kebersihan Dapat Bantuan Sembko di Car Free Day

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

06/07/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

06/07/2026
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

06/07/2026
Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

06/07/2026
Nasir Syamaun berpose bersama Sarjev, salah seorang panitia Jazz Fashion. (foto: Ist.)

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

06/07/2026

Terpopuler

Penyuluhan Karhutla Jadi Objek Sasaran Non Fisik TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya

Penyuluhan Karhutla Jadi Objek Sasaran Non Fisik TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya

21/08/2022

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com