Singkil – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AH di Kabupaten Aceh Singkil terus berlanjut, berdasarkan kabar yang diterima media ini bahwa telah ditunjuknya Asisten 1 Sekdakab Aceh Singkil, Junaidi sebagai ketua tim pemeriksaan.
Kemudian untuk memastikan kabar tersebut, Atjehwatch.com melakukan konfirmasi perihal kebenaran penunjukan beliau sebagai ketua tim pemerikaan ASN inisial AH tersebut? Dan sudah sejauh mana prosesnya saat ini? Hal itu ditanyakan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 08126371****, yang diketahui merupakan Asisten 1 Sekdakab Aceh Singkil, namun hingga kini pesan Reporter Atjehwatchm.com hanya centang dua berwarna biru alias tidak ada balasan.
Sebagaimana diketahui bahwa, dugaan pelanggaran disiplin seorang ASN merupakan hal yang serius di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu terbukti dengan diterbitkannya sebuah peraturan yang mengatur khusus akan hal itu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada peraturan itu telah sangat jelas diterangkan mengenai langkah apa yang harus dilakukan bila seorang ASN diduga melakukan pelanggaran, termasuk sanksi yang diberikan bila dugaan pelanggaran itu terbukti, dan limit waktu ketua tim pemeriksaan untuk bekerja menindaklanjutinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa YARA Perwakilan Aceh Singkil telah menyampaikan 4 (empat) poin catatan yang belum terealisasi di Bupati sebelumnya kepada Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis sejak tanggal 16 Agustus 2022 di Pendopo Bupati Aceh Singkil.
“Ada 4 poin yang kami sampaikan kepada Pj Bupati Aceh Singkil dalam pertemuan itu dan sekaligus menyerahkan dokumen keempat catatan itu. Kita berharap kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera melaksanakan nya,” kata Ketua YARA Alim sebagaimana dikutip dari portal pantaunews.co.id, (17/08/2022)
Terhitung sejak penyerahan berkas itu hingga hari ini, Minggu, 04/09/2022, telah berlalu 12 Hari Kerja. Sehingga sangat wajar bila ingin diketahui publik telah sejauh mana perkembangannya. Namun dengan diamnya Asisten 1 Sekdakab Aceh Singkil, Junaidi kepada wartawan, maka semakin menambah pertanyaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN inisial AH di Aceh Singkil, jangan jangan “Masuk Angin?” Reporter : AA









