Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Kesehatan Optimalkan Kepesertaan JKN dari Badan Usaha di Aceh

Admin1 by Admin1
04/10/2022
in Nasional
0
Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 99.989

Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Adpim Setda Aceh, saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menerima vaksinasi covid-19, di Museum Aceh, Banda Aceh, Selasa (12/4/2022).

BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh mengoptimalkan tambahan kepesertaan dari sektor badan usaha di Aceh. Ini dilakukan agar seluruh pekerja terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar di Banda Aceh, Senin (3/10/2022), mengatakan selama ini pihaknya telah memiliki kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar Program JKN.

“Untuk efektivitas dari implementasi kerja sama ini sangat baik sekali,” kata Neni di Banda Aceh.

Oleh sebab itu, pihaknya juga telah memperpanjang kerja sama itu dengan dinas tenaga kerja di lima daerah wilayah kerja Banda Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya, terkait sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan program JKN.

Neni menjelaskan selama ini implementasi kerja sama itu berjalan dengan baik, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga pemeriksaan lapangan terhadap badan usaha yang tidak patuh.

Pada 2021, lanjut dia, petugas pemeriksa BPJS Kesehatan dan pengawas dinas tenaga kerja berhasil menegakkan kepatuhan badan usaha dalam hal pembayaran iuran JKN sebesar Rp 205 juta dari jumlah tunggakan iuran sebesar kurang lebih Rp 219 juta.

“Atau dari 79 badan usaha, yang patuh sebanyak 68 badan usaha,” kata Neni.

Di sisi lain, Neni menambahkan, walaupun Aceh memiliki Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dibiayai Pemerintah Aceh, namun tetap diharapkan agar para pekerja dapat terdaftar di BPJS Kesehatan melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

“Artinya tanggung jawab untuk membayar iuran jaminan kesehatan bukan lagi menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh tapi menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai dengan perundang-undang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen mengatakan kerjasama ini merupakan kepastian hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja agar para pekerja dapat perlindungan kesehatan.

“Pengelolaan sistem informasi data badan usaha antara Dinas Tenaga Kerja dengan BPJS Kesehatan diharapkan tidak hanya di tingkat provinsi, namun juga mohon bantuan dari BPJS Kesehatan melakukan pertukaran data dengan dinas tenaga kerja di kabupaten/kota,” katanya.

Selanjutnya, sesuai dengan regulasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan program JKN, dinas tenaga kerja kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemberi kerja agar mendaftarkan dirinya sekaligus para pekerja menjadi peserta JKN.

Selain itu, pihaknya juga memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dengan memberikan rekomendasi sanksi administrasi dalam hal kepatuhan pemberi kerja.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

4 Warisan Budaya Tak Benda Aceh Selatan Ditetapkan Kemendikbud-Ristek RI

Next Post

Pemerintah Aceh Apresiasi AirAsia Buka Kembali Rute Penerbangan ke Aceh

Next Post

Pemerintah Aceh Apresiasi AirAsia Buka Kembali Rute Penerbangan ke Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Pidie Jaya Evakuasi Warga dengan Gangguan Jiwa dari Jalanan, Tekankan Peran Keluarga dalam Pemulihan

Pemkab Pidie Jaya Evakuasi Warga dengan Gangguan Jiwa dari Jalanan, Tekankan Peran Keluarga dalam Pemulihan

07/07/2026
Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026
7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

07/07/2026
Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

07/07/2026
Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

07/07/2026

Terpopuler

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

06/07/2026

BPJS Kesehatan Optimalkan Kepesertaan JKN dari Badan Usaha di Aceh

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com