Singkil – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Singkil, H. Amril.AR, SH.M.Si, menghimbau kepada semua ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Yayasan yang bergerak dan menjalankan programnya di Kabupaten Aceh Singkil untuk mendaftarkan organisasinya secara resmi kepada pemerintah, Selasa, 11/10/2022.
Himbauan disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Singkil, Amril.AR,SH.M.Si, guna terwujud sinergisitas bersama antara ormas dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam percapetan pembangunan.
“Kami himbau kepada Ormas, LSM, Yayasan untuk melaporkan leberadaan lembaganya, sehingga keberadaannya diketahui dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” kata Kepala Badan Kesbangpol Aceh Singkil, Amril.AR, SH.M.Si, kepada Reporter Atjehwatch.com, Selasa, 11/10/2022.
Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 82/2013, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara).
“Agar ormas, LSM, Yayasan, yang berdomisili dan mempunyai kegiatan di wilayah Pemkab Aceh Singkil, dapat menyampaikan keberadaan ke Bakesbangpol, dan nantinya akan dikeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” ujar Amril.AR,SH.M.Si.
Untuk itu kembali kami ingatkan, sebagaimana arahan dan petunjuk dari Bapak Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis bahwa himbauan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan sinergi bersama antara Pemerintah dengan semua Ormas yang berkegiatan di wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Agar Ormas, LSM, dan Yayasan untuk dapat besinergis bersama-sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil, dan untuk dapat berkoordinasi dengan SKPK terkait dalam melaksanakan program-program kegiatan ormas,” kata Amril.AR,SH.M.Si., mengakhiri.
Reporter : Ahmad Azis









