SINABANG – Seorang oknum pria di Simeulue diduga melaporkan anak kandungnya berulang kali. Kondisi ini dilaporkan terjadi sejak 2019 lalu hingga Oktober 2022.
Hal ini diungkapkan jajaran Polres Simeulue saat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dan kegiatan itu digelar di Joglo Polres Simeulue, Jum’ at 4 November 2022.
Kapolres simeuleu AKBP Jatmiko, S. H., M. H, mengatakan kegiatan konferensi pers itu digelar diantaranya dalam rangka menindaklanjuti kegiatan respon problem akut dalam 10 program Quickwins Presisi kapolri.
Menurut keterangan Kapolres Simeulue, kasus pemerkosaan dan pencabulan ini bermula seorang ayah telah mencabuli anak kandungnya sendiri dan perbuatannya terungkap setelah korban menceritakan kepada abangnya tentang peristiwa pencabulan yang dialaminya.
Pelaku berinisial JD, 59 tahun, merupakan warga Desa Ana’au Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue. Ia dilaporkan oleh abang korban yang juga merupakan anak kandung dari pelaku.
”Terjadinya pencabulan itu diawali oleh pemerkosaan terhadap korban tersebut, pertama kali terjadi sekitar 2019 pada saat korban duduk di kelas 1 SMP dan dilakukan berulang kali hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMA. Terakhir kali tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Ana’ao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, ” sebut Kapolres Simuelue.
Kata dia, Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tertidur pulas.
“Lalu pelaku tidur di sebelah korban yang sedang tidur terlentang. Lalu pelaku mengelus tangan korban yang membuat korban terbangun dan pada saat itu korban sangat terkejut melihat pelaku sudah berada di atas badannya,” ucap Kapolres.
“Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka adalah ayah kandung korban sendiri yang selama ini tinggal serumah dengan korban dan motif tersangka melakukan pencabulan karena tersangka sudah lama berpisah dengan istrinya kurang lebih 15 tahun sehingga timbullah hawa nafsu dan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban,” jelas AKBP Jatmiko lagi.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan penjara paling lama 200 bulan.
“Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara dari kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi tinggal menunggu penelitian dari kejaksaan. Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Polres Simeulue akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Simeulue.








