Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pengedar 53 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
10/11/2022
in Nanggroe
0

BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh dengan hukuman mati.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar lampung, Lampung, Jaksa Alfriady membacakan tuntutan hukuman mati untuk dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37).

“Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati,” katanya dalam persidangan perkara narkotika itu di PN Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Rabu, 9 November 2022.

Dia mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

“Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh,” katanya.

Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin, 14 November 2022, akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.

Ia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

“Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim,” ucap dia.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung. Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatra Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandar Lampung.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Polda Aceh Tangkap 12 Terduga Penambangan Emas Ilegal

Next Post

4 Rumah di Aceh Tengah Tertimbun Longsor

Next Post

4 Rumah di Aceh Tengah Tertimbun Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026
65 Santri SMAS Dayah Darul Quran Aceh Lulus Jalur Talenta USK, SPAN-PTKIN, dan SNBT 2026

65 Santri SMAS Dayah Darul Quran Aceh Lulus Jalur Talenta USK, SPAN-PTKIN, dan SNBT 2026

04/06/2026
MaSA Minta Dinas Kebudayaan dan DPRA Siapkan Meja Khusus Bahas Masa Depan Budaya Aceh

MaSA Minta Dinas Kebudayaan dan DPRA Siapkan Meja Khusus Bahas Masa Depan Budaya Aceh

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com