Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Raqan Dana Abadi Pendidikan Masuk Prolegda Aceh di 2023

Admin1 by Admin1
11/11/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Asisten I Sekda Aceh M. Jafar, mengikuti paripurna DPR Aceh dengan agenda Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 dan Penetapan Rencana Kerja Tahunan DPR Aceh tahun 2023, di Gedung DPRA, Jumat 11 November 2022.

Dalam paripurna itu, Pemerintah Aceh mengusulkan tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disepakati dalam rapat tersebut untuk dimasukkan dalam Daftar Prolega Prioritas Tahun 2023, yang meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.

Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023 – 2043.

“Ketujuh Rancangan Qanun Aceh tersebut, telah memiliki dokumen rancangan qanunnya beserta naskah akademik atau penjelasannya, sehingga dapat langsung kami sampaikan pada awal tahun 2023 dan dapat segera dibahas,” kata Jafar.

Jafar mengatakan, berkenaan dengan penetapan Prolega Prioritas tahun 2023 ini, bukan berarti Rancangan Qanun Aceh di luar prioritas ini tidak dapat disampaikan atau dibahas pada tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRA atau Gubernur Aceh dapat mengajukan Rancangan Qanun Aceh di luar Prolega, dengan ketentuan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lai dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Qanun yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPRA dan Biro Hukum Setda Aceh, dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolega Prioritas ditetapkan.

Previous Post

Pemerintah Aceh Bantu Dayah Terdampak Banjir di Tamiang

Next Post

Gempa M 7,3 Guncang Tonga, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Next Post

Gempa M 7,3 Guncang Tonga, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

05/08/2026
Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

05/08/2026
Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

05/08/2026
Berjalan Kaki ke Sekolah, Enam Siswa SMAN 1 Julok Butuh Sepeda

Berjalan Kaki ke Sekolah, Enam Siswa SMAN 1 Julok Butuh Sepeda

05/08/2026
33.430 Ton Pakan Ternak Disiapkan untuk Percepat Pemulihan Peternak di Aceh

33.430 Ton Pakan Ternak Disiapkan untuk Percepat Pemulihan Peternak di Aceh

05/08/2026

Terpopuler

Raqan Dana Abadi Pendidikan Masuk Prolegda Aceh di 2023

11/11/2022

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com