Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional Teknologi

Google Bayar Denda Privasi Rp 6,1 Triliun Akibat Masih Lacak Lokasi Pengguna

Admin1 by Admin1
16/11/2022
in Teknologi
0

Jakarta – Google telah setuju untuk membayar tuntutan sebesar US$ 391,5 juta (Rp 6,1 triliun) untuk penyelesaian dengan 40 negara bagian di AS atas tuduhan perusahaan menyesatkan pengguna tentang pengumpulan data lokasi pribadi.

“Google menyesatkan penggunanya dengan berpikir bahwa mereka telah mematikan pelacakan lokasi di pengaturan akun mereka, padahal sebenarnya Google terus mengumpulkan informasi lokasi mereka,” kata Jaksa Agung Oregon Ellen Rosenblum, Senin, 14 November 2022.

“Selama bertahun-tahun Google memprioritaskan keuntungan atas privasi pengguna mereka. Mereka licik dan menipu,” kata Rosenblum.

Penyelidikan kasus ini dibermula dari laporan Associated Press tahun 2018, yang mengungkapkan bahwa Google terus melacak lokasi pengguna di Android dan iOS bahkan ketika mereka mematikan “riwayat lokasi” di pengaturan akun mereka, yang secara efektif merusak kontrol privasi.

Rosenblum mengatakan data lokasi yang dikumpulkan oleh Google digabungkan dengan informasi pribadi dan perilaku lain yang dikumpulkannya untuk menyempurnakan profil pengguna yang terperinci untuk tujuan penargetan iklan.

Menurutnya, bahkan data lokasi dalam jumlah terbatas dapat mengungkap identitas dan rutinitas seseorang. Kumpulan data tersebut dapat digunakan untuk menyimpulkan detail pribadi.

Sebagai bagian dari penyelesaian privasi, Google diwajibkan untuk menampilkan informasi tambahan kepada pengguna saat mengaktifkan atau menonaktifkan setelan terkait lokasi, menghindari penyembunyian informasi penting tentang pelacakan lokasi, dan menawarkan rincian tentang jenis data lokasi yang dikumpulkan.

Google, dalam pengumuman terkait, menggembar-gemborkan opsi dan pengaturan penghapusan otomatis perusahaan seperti mode Penyamaran di Google Maps dan alat transparansi yang memungkinkan pengguna mengakses pengaturan lokasi utama langsung dari produk inti. Itu juga yang menandai penyelidikan sebagai berdasarkan “kebijakan produk yang ketinggalan zaman.”

Google menjanjikan meluncurkan lebih banyak perubahan perbaikan dalam beberapa bulan mendatang untuk memasukkan proses penyiapan akun yang disederhanakan yang akan menawarkan penjelasan terperinci tentang aktivitas web dan aplikasi pengguna serta menyediakan pengaturan yang disederhanakan untuk menghapus data lokasi.

Perubahan nantinya juga menguraikan tentang menyediakan pusat informasi tunggal dan komprehensif yang menyoroti pengaturan lokasi utama untuk membantu orang membuat pilihan berdasarkan informasi tentang data mereka.

Perkembangan tersebut terjadi tiga bulan setelah Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) mendenda Google sebesar AU$ 60 juta karena membuat pernyataan yang menyesatkan kepada konsumen tentang pengumpulan dan penggunaan data lokasi pribadi mereka di ponsel Android antara Januari 2017 dan Desember 2018.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

TMII Siapkan Lahan untuk Anjungan 3 Provinsi Baru Papua

Next Post

Eks Bupati Bener Meriah Aceh Segera Disidang Kasus Jual Kulit Harimau

Next Post
Eks Bupati Bener Meriah Aceh Ditangkap terkait Kasus Jual Kulit Harimau

Eks Bupati Bener Meriah Aceh Segera Disidang Kasus Jual Kulit Harimau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com