Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Isbat Nikah 22 Ribu Pasangan

Admin1 by Admin1
22/11/2022
in Nanggroe
0
Kemenag Aceh Wacanakan Surat Bebas Narkoba untuk Syarat Nikah

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) telah melakukan dan memfasilitasi isbat nikah (pengesahan) terhadap 22 ribu lebih pasangan suami-istri di Tanah Rencong.

“Sejak 2015 sampai dengan sekarang lebih kurang sudah 22 ribu yang kita isbat nikah, baik dari dinas provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Kabid Hukum Syariat Islam dan HAM DSI Aceh Husni di Banda Aceh, Senin (21/11/2022).

Ia menyampaikan isbat nikah sudah mulai dilaksanakan pihaknya sejak 2015. Kemudian 2016 baru dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Setelah itu mereka membuat program isbat nikah lima tahun sejak 2017 hingga 2022.

“Pada 2015 sudah kita mulai isbat nikah, kemudian untuk programnya baru kita lakukan lima tahun, setiap tahun kita laksanakan di seluruh Aceh,” ujarnya.

Pelaksanaan isbat nikah tersebut, kata Husni, dilaksanakan bekerja sama dengan Kemenag, Disdukcapilserta Mahkamah Syariah sebagai upaya memberikan pelayanan terpadu, sehingga prosesnya lebih cepat. “Sehingga proses pelayanan administrasinya selesai dalam satu hari, bisa langsung dikeluarkan buku nikah, akta kelahiran, hingga KTP baru,” kata Husni.

Husni menjelaskan program isbat nikah tersebut penting dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan dan anak Aceh.Di mana, dengan adanya dokumen resmi, maka secara otomatis hak dia sebagai warga negara telah terpenuhi karena memiliki dokumen resmi negara. Kalau tidak mengantongi dokumen resmi bisa sangat merugikan perempuan dan anak.

“Jadi program isbat nikah ini sangat bermanfaat karena langsung dinikmati masyarakat. Kita harap di kabupaten/kota ini berlanjut, kalau tingkat provinsi masih kita kejar 150 pasangan lagi tahun ini,” ujarnya.

Husni menuturkan, untuk mengikuti isbat nikah tersebut masyarakat tidak harus mendaftar, melainkan langsung diverifikasi oleh pemerintah berdasarkan data yang dimiliki melalui Kemenag se Aceh. Terhadap pasangan yang dinilai memenuhi syarat isbat nikah seperti adanya dua orang saksi, wali, KTP dan lainnya baru kemudian difasilitasi hingga mereka resmi tercatat di negara.

“Kami berharap isbat nikah ini ikut diinisiasi oleh pihak lain, karena juga boleh dilakukan Mahkamah syariah dan juga pribadi masyarakat masing-masing,” ujar Husni.

Sumber: antara

Previous Post

BSI Dorong Transformasi Digital di Aceh

Next Post

Banda Aceh Boyong 3 Piala Lomba Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Provinsi Aceh

Next Post

Banda Aceh Boyong 3 Piala Lomba Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Provinsi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

Kemenag Aceh Wacanakan Surat Bebas Narkoba untuk Syarat Nikah

Pemerintah Aceh Fasilitasi Isbat Nikah 22 Ribu Pasangan

22/11/2022

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com