NAGAN RAYA – Satres Narkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Darul Makmur Nagan Raya.
Sebelumnya, Polres Nagan Raya juga berhasil menangkap bandar Narkotika M.Top di Kecamatan Beutong dan Bandar Narkotika inisial MI di Kecamatan Darul Makmur.
Pemburuan terhadap para pelaku tindak pidana itu,berdasarkan informasi dari masyarakat. Ini karena ulah bandar dan pemakai sabu sabu di wilayah tersebut yang sangat meresahkan warga.
Polres Nagan Raya berkomitmen membasmi segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si, Senin 5 Desember 2022, kepada wartawan mengatakan, dalam operasi yang dilakukan personilnya itu,kembali berhasil menangkap AF 30 tahun, yang merupakan warga Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.
Dalam penangkapan tersebut, selain berhasil menangkap pelaku pada Minggu sekira pukul 16.00 WIB, petugasnya itu turut mengamankan 35 paket Sabu Sabu serta barang bukti lainnya.
Penangkapan terhadap AF itu, sebut IPDA Vitra Ramadani, berdasarkan laporan dari masyarakat,bahwa di Lorong Pace Suka Raja, sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu.
“Dengan gerak cepat personil Satres Narkoba tersebut,AF berhasil ditangkap di rumahnya, meskipun berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya, Namun tetap berhasil ditangkap karena rumah target sudah dikepung petugas,” kata Kasat.
Saat petugas Polisi menanyakan barang haram tersebut, pelaku menjawab tidak menyimpan SS sebagaimana laporan masyarakat setempat. Namun Polisi, tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut.
Selanjutnya kata IPDA Vitra Ramadani, pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur gampong tersebut. Dalam penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan 35 paket SS dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild, serta kotak bening warna putih yang tertulis High Carbon Steel.
Menurut Vitra, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku di lantai ruang tamu untuk dijual kepada pasien yang sering memakai barang haram tersebut.
“Guna untuk meringkus semua pemakai dan pengedar, petugas Satres Narkoba, akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran Narkotika, agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar akarnya.”
Setelah berhasil ditangkap, kini AF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain ,35 paket SS,1 unit HP Samsung A20,1 unit HP Nokia,1 kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, serta 1 bungkusan rokok Samporna Mild.








