Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Hotman Paris Sebut Kalapas Jadi Jabatan Basah Setelah KUHP Baru Disahkan

Admin1 by Admin1
10/12/2022
in Nasional
0
Hotman Paris Minta Kasus Kematian Anjing di Singkil Diusut

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris menyebut jabatan Kepala Lembaga Permasyarakatan bakal sangat “basah”, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Penyebabnya, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

“Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal jadi tempat yang sangat basah. Siapa yang tidak mau bayar berapapun dari pada ditembak hukuman mati, side business,” kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.

Menurut Hotman Paris, hal ini sangat membahayakan masyarakat. Apalagi, aturan serupa juga diberlakukan untuk hukuman korupsi.

“Kayak hukuman korupsi kalau sudah 2/3, kalapas mengeluarkan surat berkelakuan baik. Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” kata Hotman.

Aturan soal hukuman mati di KUHP baru juga sebelumnya dikritik koalisi masyarakat sipil. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal hukuman mati harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia. ICJR menyebut dua pertiga negara di dunia juga telah menghapuskan hukuman mati.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan dampak akibat negara menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seseorang. “Negara melakukan penyiksaan,” kata Erasmus dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia.

Erasmus menjelaskan terpidana hukuman mati yang meninggal di dalam sel lebih banyak daripada yang dieksekusi mati. Mereka kebanyakan mati karena stres.

Riset ICJR dan Komnas HAM menunjukkan bahwa hari pertama seseorang divonis mati menimbulkan masalah mental yang sangat berat. Belum lagi kondisi mental terpidana terganggu akibat kondisi lembaga pemasyarakatan (yang parah.

Sumber: Tempo

Previous Post

AS Beri Hibah Rp10 T untuk Infrastruktur dan UMKM di 5 Provinsi

Next Post

Kuasa Hukum Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Cs Beberkan Soal Pemeriksaan Kliennya

Next Post

Kuasa Hukum Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Cs Beberkan Soal Pemeriksaan Kliennya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026
Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

25/08/2026
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

25/08/2026
Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

25/08/2026
SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Hotman Paris Sebut Kalapas Jadi Jabatan Basah Setelah KUHP Baru Disahkan

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com