Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Aceh Sita 103 Ribu Batang Rokok Ilegal

Admin1 by Admin1
16/12/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh bersama mitra menyita 103 ribu batang lebih rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dalam operasi gabungan di sejumlah kabupaten kota.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan seratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

“Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Dalam operasi pasar tersebut disita 103.120 batang rokok tanpa cukai,” kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro mengatakan operasi rokok ilegal tersebut merupakan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.

Kemudian, sinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh.

“Operasi tersebut, tidak hanya menyita rokok ilegal, tetapi juga sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat,” kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Menurut Isnu Irwantoro, operasi gabungan tersebut merupakan upaya meningkatkan penerimaan daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Sinergi dengan pemerintah daerah ini merupakan langkah nyata memberantas peredaran rokok ilegal. Selain penindakan, perlu edukasi berkesinambungan secara komprehensif guna memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Isnu Irwantoro.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Bupati Aceh Besar Minta BPBD dan Dinsos Waspada Banjir

Next Post

Pelajar MTsN Model Banda Aceh Raih Medali Emas Menembak

Next Post

Pelajar MTsN Model Banda Aceh Raih Medali Emas Menembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Honor Kader Posyandu dan Bantuan KWT Jadi Sorotan Reses DPRK Banda Aceh

Honor Kader Posyandu dan Bantuan KWT Jadi Sorotan Reses DPRK Banda Aceh

10/07/2026
MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

09/07/2026
Pangan Murah, Warga Krueng Barona Jaya Antusias Berburu Sembako Bersubsidi

Pangan Murah, Warga Krueng Barona Jaya Antusias Berburu Sembako Bersubsidi

09/07/2026
139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

09/07/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

09/07/2026

Terpopuler

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

09/07/2026

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

21 Siswa SMA Unggul Subulussalam Lolos Sepuluh Besar OSN-P Nasional, Ini Kata Kacabdisdiknya

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com