Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional Teknologi

Apple Didenda Rp16 Miliar di Prancis Gara-Gara App Store

Admin1 by Admin1
20/12/2022
in Teknologi
0
Apple Didenda Rp16 Miliar di Prancis Gara-Gara App Store

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto

Jakarta – Pengadilan Niaga Paris mendenda Apple lebih dari 1 juta euro (Rp16 miliar) karena memaksakan klausul komersial berlebihan pada pengembang aplikasi Prancis untuk akses ke App Store mereka.

Putusan itu, seperti dilaporkan Reuters Selasa, 20 Desember 2022, mengatakan tidak perlu memerintahkan Apple, yang memiliki nilai pasar sekitar $2,1 triliun, untuk mengubah klausul App Store karena akan diatur dalam Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa yang akan datang.

Meskipun nilainya kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang dihasilkan Apple, denda pengadilan Paris adalah tanda lain dari tekanan hukum yang dihadapi Apple untuk melonggarkan cengkeramannya atas App Store, sejauh ini satu-satunya pintu gerbang bagi pengembang aplikasi alternatif untuk mengakses pelanggan.

Seorang juru bicara Apple mengatakan, perusahaan AS akan meninjau keputusan tersebut dan percaya “di pasar yang dinamis dan kompetitif di mana inovasi dapat berkembang.”

“Melalui App Store, kami telah membantu pengembang Perancis dari berbagai ukuran berbagi hasrat dan kreativitas mereka dengan pengguna di seluruh dunia sekaligus menciptakan tempat yang aman dan tepercaya bagi pelanggan,” kata juru bicara itu.

Apple menghadapi pengawasan antimonopoli yang meningkat atas praktik kontraknya setelah adopsi undang-undang UE baru yang menargetkan apa yang disebut “penjaga gerbang” digital online – perusahaan teknologi yang platform dan perangkat lunaknya menjadi tidak dapat dihindari untuk perusahaan digital yang lebih kecil.

Digital Markets Act (DMA) secara khusus akan memaksa Apple dan sesama raksasa teknologi Google untuk menyediakan ruang bagi toko aplikasi pihak ketiga di perangkat iOS dan Android masing-masing. DMA mulai berlaku pada 1 November dan sekarang ada tahap implementasi enam bulan sebelum mulai diterapkan sebagian besar mulai 2 Mei 2023.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Tiga Kepala Daerah di Aceh Terima Lencana Produktivitas

Next Post

PRSI Aceh Dorong Pj Gubernur dan Sekda Siapkan Lahan untuk Kolam Renang Pembinaan

Next Post
PRSI Aceh Dorong Pj Gubernur dan Sekda Siapkan Lahan untuk Kolam Renang Pembinaan

PRSI Aceh Dorong Pj Gubernur dan Sekda Siapkan Lahan untuk Kolam Renang Pembinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026
Pulau Idaman di Aceh Timur Dipersiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Pulau Idaman di Aceh Timur Dipersiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

24/07/2026

Terpopuler

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Apple Didenda Rp16 Miliar di Prancis Gara-Gara App Store

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com