Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sah, Perusahaan Singapura Kuasai ‘Harta Karun’ Gas di Aceh

Admin1 by Admin1
05/01/2023
in Nanggroe
0

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) pada Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Aceh/ONWA (Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh/OSWA (Singkil). Kedua WK tersebut dimenangkan oleh Conrad Asia Energy Ltd yang sebelumnya telah dilakukan lelang pada kedua WK tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan hasil lelang penawaran langsung wilayah kerja migas tahap I 2022 yang telah dilakukan sebelumnya.

Kontrak bagi hasil untuk wilayah kerja ONWA Meulaboh dilakukan komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi dengan studi G&G, seismik 3D 500 kilo meter persegi (km2) dan terdapat satu sumur eksplorasi.

Tutuka menyebutkan total investasi yang ada pada WK ONWA Meulaboh sebesar US$ 15 juta atau setara dengan Rp 234,2 miliar (asumsi kurs Rp 15.614 per US$). Adapun tambahan bonus tanda tangan sebesar US$ 50 ribu atau setara Rp 780 juta.

“Komitmen pasti data G&G, akuisisi data seismik data 3D 500 kilometer persegi, dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi senilai US$ 15 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 50 ribu,” ujarnya pada acara penandatanganan KKS WK ONWA Meulaboh dan WK OSWA Singkil, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Selanjutnya Tutuka menyebutkan WK OSWA Singkil dengan komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi komitmen yang sama dengan WK ONWA Meulaboh.

“Offshore North West Aceh (Singkil) berlokasi di lepas lautan Aceh dengan komitmen pasti eksplorasi G&G akuisisi data seismik 3D 500 kilometer persegi dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi sebesar US$ 15 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 50 ribu,” jelasnya.

Selain itu Tutuka juga menyebutkan kedua kontrak bagi hasil memiliki jangka waktu 30 tahun eksplorasi dengan sistem bagi hasil sebesar 60:40 untuk minyak dan sebesar 55:45 untuk gas.

“Kedua kontrak bagi hasil cost recovery tersebut merupakan kontrak eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun dengan split bagi hasil 60:40 untuk minyak, dan 55:45 untuk gas. Secara keseluruhan total investasi kompensasi eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil wilayah kerja tersebut adalah senilai US$ 30 juta dengan bonus tanda tangan sebesar US$ 100 ribu,” tutur Tutuka.

Seluruh biaya finansial dan administrasi juga telah diselesaikan oleh kontraktor bahkan sebelum penandatanganan ini dilakukan. Tutuka menyebutkan kontraktor juga telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sebelum penandatanganan kontak hari ini kontraktor telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan finansial yaitu bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Previous Post

Polisi: Ekshumasi Jenazah David Yuliansyah untuk Kepentingan Penyelidikan

Next Post

Peluncuran dan Hitung Mundur PON Aceh-Sumut Digelar 21-22 Januari

Next Post

Peluncuran dan Hitung Mundur PON Aceh-Sumut Digelar 21-22 Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

26/06/2026
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

26/06/2026
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

26/06/2026
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

26/06/2026
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

26/06/2026

Terpopuler

Sah, Perusahaan Singapura Kuasai ‘Harta Karun’ Gas di Aceh

05/01/2023

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com