Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Atjeh Watch by Atjeh Watch
25/01/2023
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

MEDAN – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Riqki Dermawan, menuntut hukuman mati dua kurir sabu-sabu asal Aceh yakni Alimuddin (34) dan Mahdi (52). Keduanya dinilai bersalah lantaran menjadi kurir sabu seberat 24 kilogram.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini yakni Jumi Afandi (27) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf,” kata Riqki di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).

Di hadapan ketua majelis hakim, Sulhanuddin, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah,” ujar Riqki.

Dalam dakwaan, Jumi dan Muddin diketahui berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Saat itu Muddin meminta Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram dengan harga Rp150 juta. Jika berhasil menjualnya maka Jumi akan diupah Rp50 juta.

Kemudian, Jumi mendapatkan calon pembeli sabu-sabu tersebut. Mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Kota Binjai. Namun, ternyata calon pembeli itu merupakan personel dari Polrestabes Medan yang dengan sengaja menyamar untuk menangkap Jumi.

Saat transaksi berlangsung. Polisi langsung menangkap Jumi beserta barang bukti 875 gram sabu-sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor miliknya.

Kemudian, Jumi mengaku sabu-sabu itu milik Muddin. Polisi pun menangkap Muddin di salah satu hotel di kawasan Kota Medan. Saat itu polisi menyita 23,8 kilogram sabu-sabu.

Dari keterangan Muddin, sabu-sabu itu berasal dari Mahdi. Selanjutnya, polisi menangkap Mahdi di rumahnya pada 30 Juni 2022.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Disbudpar: Aceh Punya Potensi Besar Kembangkan Wisata Halal

Next Post

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali

Next Post
Usai Dicambuk 100 Kali, Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Daya Pingsan

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dewan Meradang Akibat Kinerja Lelet Pemkab Pidie

Dewan Meradang Akibat Kinerja Lelet Pemkab Pidie

05/02/2023
Kawanan Gajah Ubrak-Abrik Kebun Warga di Aceh Timur

Enam Warga Diserang Gajah Liar di Ketol, Satu Tewas

05/02/2023
ASN Kemenag Aceh Barat Ikut Rakernas Daring

ASN Kemenag Aceh Barat Ikut Rakernas Daring

05/02/2023
Imam Masjid Raya: Iskada Kader Pilihan

Imam Masjid Raya: Iskada Kader Pilihan

05/02/2023
Ini Dia Titik Pasar Murah di Pijay Selama 3 Hari Kedepan

Ini Dia Titik Pasar Murah di Pijay Selama 3 Hari Kedepan

05/02/2023

Terpopuler

Rumah Anak Miskin di Pijay Dikunjungi Kapolres

Rumah Anak Miskin di Pijay Dikunjungi Kapolres

03/02/2023

Kapaloe, Penggunaan Bahasa Daerah Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda

Ini Dia Titik Pasar Murah di Pijay Selama 3 Hari Kedepan

28 PKD Susoh Sudah Terisi, Satu Gampong Masih kosong

Nyan, Kapal Pengungsi Rohingya Terpantau Masuki Perairan Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com