MEDAN – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Riqki Dermawan, menuntut hukuman mati dua kurir sabu-sabu asal Aceh yakni Alimuddin (34) dan Mahdi (52). Keduanya dinilai bersalah lantaran menjadi kurir sabu seberat 24 kilogram.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini yakni Jumi Afandi (27) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf,” kata Riqki di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).
Di hadapan ketua majelis hakim, Sulhanuddin, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah,” ujar Riqki.
Dalam dakwaan, Jumi dan Muddin diketahui berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Saat itu Muddin meminta Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram dengan harga Rp150 juta. Jika berhasil menjualnya maka Jumi akan diupah Rp50 juta.
Kemudian, Jumi mendapatkan calon pembeli sabu-sabu tersebut. Mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Kota Binjai. Namun, ternyata calon pembeli itu merupakan personel dari Polrestabes Medan yang dengan sengaja menyamar untuk menangkap Jumi.
Saat transaksi berlangsung. Polisi langsung menangkap Jumi beserta barang bukti 875 gram sabu-sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor miliknya.
Kemudian, Jumi mengaku sabu-sabu itu milik Muddin. Polisi pun menangkap Muddin di salah satu hotel di kawasan Kota Medan. Saat itu polisi menyita 23,8 kilogram sabu-sabu.
Dari keterangan Muddin, sabu-sabu itu berasal dari Mahdi. Selanjutnya, polisi menangkap Mahdi di rumahnya pada 30 Juni 2022.