Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Atjeh Watch by Atjeh Watch
25/01/2023
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

MEDAN – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Riqki Dermawan, menuntut hukuman mati dua kurir sabu-sabu asal Aceh yakni Alimuddin (34) dan Mahdi (52). Keduanya dinilai bersalah lantaran menjadi kurir sabu seberat 24 kilogram.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini yakni Jumi Afandi (27) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf,” kata Riqki di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).

Di hadapan ketua majelis hakim, Sulhanuddin, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah,” ujar Riqki.

Dalam dakwaan, Jumi dan Muddin diketahui berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Saat itu Muddin meminta Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram dengan harga Rp150 juta. Jika berhasil menjualnya maka Jumi akan diupah Rp50 juta.

Kemudian, Jumi mendapatkan calon pembeli sabu-sabu tersebut. Mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Kota Binjai. Namun, ternyata calon pembeli itu merupakan personel dari Polrestabes Medan yang dengan sengaja menyamar untuk menangkap Jumi.

Saat transaksi berlangsung. Polisi langsung menangkap Jumi beserta barang bukti 875 gram sabu-sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor miliknya.

Kemudian, Jumi mengaku sabu-sabu itu milik Muddin. Polisi pun menangkap Muddin di salah satu hotel di kawasan Kota Medan. Saat itu polisi menyita 23,8 kilogram sabu-sabu.

Dari keterangan Muddin, sabu-sabu itu berasal dari Mahdi. Selanjutnya, polisi menangkap Mahdi di rumahnya pada 30 Juni 2022.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Disbudpar: Aceh Punya Potensi Besar Kembangkan Wisata Halal

Next Post

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali

Next Post
Usai Dicambuk 100 Kali, Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Daya Pingsan

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terkait Potongan Video JK, Ketua PMI Aceh Akan Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

Terkait Potongan Video JK, Ketua PMI Aceh Akan Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

24/04/2026
Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

24/04/2026
Kadisdik Dayah Aceh Besar Ajak Masyarakat Hadiri Pengajian Rutin

Kadisdik Dayah Aceh Besar Ajak Masyarakat Hadiri Pengajian Rutin

24/04/2026
DKP Simeulue Telusuri Kapal Bantuan KKP untuk Kelompok Nelayan

DKP Simeulue Telusuri Kapal Bantuan KKP untuk Kelompok Nelayan

24/04/2026
Pemkab Aceh Tamiang Sosialisasikan Aplikasi SIKEPO Mobile untuk Absensi ASN

Pemkab Aceh Tamiang Sosialisasikan Aplikasi SIKEPO Mobile untuk Absensi ASN

24/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

Bangun dan Perkuat Sinergi, HIPMI Silaturahmi dengan Kejari Aceh Barat Daya

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com