BLANGPIDIE – Sebanyak 152 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Barat Daya resmi dilantik oleh Komisi Independen Pemilihan kabupaten setempat.
Pelantikan yang berlangsung di aula gedung DPRK Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau Blangpidie dihadiri Pj Bupati Abdya H. Darmansah, S. Pd MM, Sardiman (Tgk. Panyang) Ketua Komisi A DPRK Abdya, Ketua Panwaslih Abdya Hilman Saputra serta unsur Forkopimkab, Rabu (25/01/2023).
Pada sambutannya, Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansah, S. Pd menyampaikan, kepada seluruh anggota PPS yang baru saja dilantik untuk selalu menjaga integritas sebagai pelaksana Pemilu di tingkat Gampong.
“Jagalah nilai independensinya dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti, karena PPS merupakan ujung tombak dari kesuksesan pemilu di tingkat TPS nanti,” ungkap Yudi Nirmansah.
456 orang anggota PPS tersebut, lanjutnya. Adalah peserta yang lulus dalam tahapan seleksi, dari seleksi administrasi, ujian tulis/cat dan wawancara.
“456 orang PPS ini merupakan putra-putri terbaik Kabupaten Abdya menurut hasil seleksi kami, semoga anggota PPS ini siap bekerja penuh waktu sesuai kebutuhan kerja,” pungkas Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansah.
Sementara itu, Pj Bupati Abdya H. Darmansah, S. Pd MM mengucapkan, selamat kepada anggota PPS yang baru saja dilantik, semoga anggota PPS ini bisa menjadi insan yang independen dalam proses pemilu nantinya.
“Dalam penetapan peserta PPS terpilih kali ini banyak sekali gunjingan dan tundingan-tundingan. Namun hal tersebut agar dapat dijadikan cambuk dan nilai fositif untuk kerja keras dan semangat para anggota PPS dalam bekerja,” ungkap H. Darmansah.
Selain itu, lanjut Pj Bupati Darmansah, PPS juga mempunyai wewenang menjalankan aturan dalam Pasal 27 tentang penyelenggaraan Pemilu, PPS juga berwenang membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data.
“Yang lebih pentingnya lagi, PPS juga dituntut menjadi pribadi yang adil dan jujur, tidak boleh mengempanyekan partai ataupun calon,” imbuhnya. [Rusman]










