MEUREUDU – Tim The Aceh Institute, menggelar diskusi konsilidasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pidie Jaya bersama PWI Pidie Jaya, Rabu 25 Januari 2023
Diskusi ini bertujuan untuk menjadi kabupaten layak anak maka harus ada qanun KTR, maka sebenarnya tugas pemerintah yang harus menjaga masyarakatnya.
The Aceh Institute mendorong pemerintah daerah untuk membuat qanun KTR demi kesehatan warganya.
“Diskusi tentang draf qanun KTR sudah pernah kita lakukan pada DPRK Pidie Jaya oleh The Aceh Institute pada 23 November 2022 tahun lalu. Tinggal kita tunggu etikat baik dari pihak DPRK untuk membahasnya dan mengesahkan qanun KTR tersebut,” kata Muazinah.
Sementara Ketua PWI Pidie Jaya menyampaikan dalam paparan materinya mengatakan, peluang dan hambatan qanun KTR di Pidie Jaya, sosialisasi dan konsolidasi dengan pemerintah harus dilakukan dan ditingkatkan oleh stekholder demi terwujudnya qanun KTR yang sangat penting untuk menjaga masyarakat Pidie sehat.
“FGD dan sosialisasi kepada pihak dinas kesehatan harus sering dilakukan, dan untuk lahirnya qanun harus ada pendekatan khusus pada pihak DPRK, agar lebih cepat terealisasi qanun KTR tersebut, kalau kita tunggu usulan dari eksekutif akan lambat,” kata Ikhsan ketua PWI Pidie Jaya.
Dalam pada itu, Dokter Paru Said dalam paparan materinya mengatakan bahwa rokok elektrik dan rokok konvensional sama bahayanya.
“Merokok menyebabkan sistemik, asap rokok masuk kedalam Paru bisa mempengaruhi kapiler dan setiap pembuluh darah pembuluh darah rusak, pengiriman aliran darah terganggu.”
“Kunci berhasil berhenti merokok dengan dukungan motivasi, terapi berhenti merokok dan aturan umum atau qanun KTR di realisasikan di tengah masyarakat,” katanya
“Merokok sangat merugikan baik pribadi maupun orang sekitar, paru kita tidak diciptakan untuk dimasuki zat-zat berbahaya, masyarakat memahami bahaya merokok dan menjadikan motto lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya lagi.
“Pemerintah salah satu cara untuk menciptakan kawasan tanpa rokok seperti di rumah ibadah, kantor, kendaraan umum, tempat – tempat umum dan sebagainya, dan mendukung juga berhenti merokok oleh supervesi di rumah sakit sebagai program BPJS atau ditanggung pemerintah,” ujar Said Dokter Paru.[Mul]









