Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pengesahan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Pidie Jaya: Peluang dan Hambatan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/01/2023
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – Tim The Aceh Institute, menggelar diskusi konsilidasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pidie Jaya bersama PWI Pidie Jaya, Rabu 25 Januari 2023

Diskusi ini bertujuan untuk menjadi kabupaten layak anak maka harus ada qanun KTR, maka sebenarnya tugas pemerintah yang harus menjaga masyarakatnya.

 The Aceh Institute mendorong pemerintah daerah untuk membuat qanun KTR demi kesehatan warganya.

“Diskusi tentang draf qanun KTR sudah pernah kita lakukan pada DPRK Pidie Jaya oleh The Aceh Institute pada 23 November 2022 tahun lalu. Tinggal kita tunggu etikat baik dari pihak DPRK untuk membahasnya dan mengesahkan qanun KTR tersebut,” kata Muazinah.

Sementara Ketua PWI Pidie Jaya menyampaikan dalam paparan materinya mengatakan, peluang dan hambatan qanun KTR di Pidie Jaya, sosialisasi dan konsolidasi dengan pemerintah harus dilakukan dan ditingkatkan oleh stekholder demi terwujudnya qanun KTR yang sangat penting untuk menjaga masyarakat Pidie sehat.

“FGD dan sosialisasi kepada pihak dinas kesehatan harus sering dilakukan, dan untuk lahirnya qanun harus ada pendekatan khusus pada pihak DPRK, agar lebih cepat terealisasi qanun KTR tersebut, kalau kita tunggu usulan dari eksekutif akan lambat,” kata Ikhsan ketua PWI Pidie Jaya.

Dalam pada itu, Dokter Paru Said   dalam paparan materinya mengatakan bahwa rokok elektrik dan rokok konvensional sama bahayanya.

“Merokok menyebabkan sistemik, asap rokok masuk kedalam Paru bisa mempengaruhi kapiler dan setiap pembuluh darah pembuluh darah rusak, pengiriman aliran darah terganggu.”

“Kunci berhasil berhenti merokok dengan dukungan motivasi, terapi berhenti merokok dan aturan umum atau qanun KTR di realisasikan di tengah masyarakat,” katanya

“Merokok sangat merugikan baik pribadi maupun orang sekitar, paru kita tidak diciptakan untuk dimasuki zat-zat berbahaya, masyarakat memahami bahaya merokok dan menjadikan motto lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya lagi.

“Pemerintah salah satu cara untuk menciptakan kawasan tanpa rokok seperti di rumah ibadah, kantor, kendaraan umum, tempat – tempat umum dan sebagainya, dan mendukung juga berhenti merokok oleh supervesi di rumah sakit sebagai program BPJS atau ditanggung pemerintah,” ujar Said Dokter Paru.[Mul]

Previous Post

Demokrat Ajak Nasdem & PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan

Next Post

Siswa Jemala Amal Hilang Terseret Arus di Laut Pijay

Next Post

Siswa Jemala Amal Hilang Terseret Arus di Laut Pijay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com