CALANG – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, memita aparat penegak hukum (APH), untuk segera memeriksa pihak rekanan Proyek Pembangunan Masjid Nyak Sandang. Yang diduga, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, belum genap satu tahun sejak diresmikan pada bulan Mei 2022 lalu, Masjid Baitul Salam, Nyak Sandang, tepatnya berada di Desa Lhuet, Kec. Jaya, Aceh Jaya, telah mengalami keretakan di berbagai sisi bangunan hingga bocor di bagian kubah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masjid retak di bagian dinding dalam masjid, tangga, bagian dinding pintu masuk pria dan jalur tuna netra.
“Selain itu, di bagian rusak lainnya, di area kubah juga mengalami kebocoran pada saat hujan turun, air merembes hingga ke dalam lantai atas membuat plafon bagian bawah basah dan air menetes ke lantai dasar,” ujar Khaidar, Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) kepada salah satu media di Lamno, pada Kamis (2/2/2023).
Perlu diketahui, masjid ini merupakan pemberian Presiden RI Jokowi widodo atas jasa Nyak Sandang sebagai salah satu penyumbang pembelian pesawat Seulawah R-001 dan Seulawah R-002.
“Kemudian, dua pesawat menjadi cikal bakal maskapai penerbangan Garuda Indonesia, yang harusnya, menjadi ikon wisata religi. Khususnya, di Aceh Jaya,” kata Sahputra pada media ini, Jum’at (3/2).
“Namun, kini sebagian bangunan telah rusak sehingga mengalami kebocoran di bagian dinding, atap pada Masjid Nyak Sandang,” ujar Sahputra.
Sahputra melanjutkan, curah hujan tinggi tidak menjadi alasan kerusakan masjid tersebut.
“Kejaksaan Aceh Jaya harus menelusuri debabnya, apakah benar ada dugaan tidak sesuai spesifikasi, ataukah ada dugaan perbuatan melawan hukum lainnya,” ujar Sahputra.
Dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya terkait dugaan rusaknya sebagian bangunan pada masjid tersebut.
“Alhamdulillah, pihak dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya meresponnya dengan baik,” sebut Sahputra.
Selain itu, dia menambahkan, bukti-bukti foto dan video atas kerusakan masjid tersebut sudah dikantonginya, tinggal kita tunggu langkah dari Kejari Aceh Jaya sebagai aparat penegak hukum (APH).
“Dia meminta, kepada aparat penegak hukum (APH) harus benar-benar menindak jika benar adanya dugaan kejahatan,” ujar Sahputra.
“Diketahui, Pelaksanaan pembangunan Masjid Baitul Salam, Nyak Sandang tersebut dikerjakan oleh PT. Putra Nanggroe Aceh serta Konsultan Perencana oleh CV Target Consultant dengan biaya APBN sebesar Rp 34 miliar,” ujar Sahputra.










