Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri: Sidang Etik Bharada E Tak Mesti Tunggu Masa Tahanan Selesai

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/02/2023
in Nasional
0

Jakarta – Mabes Polri menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer akan tetap digelar meskipun yang bersangkutan masih menjalani proses hukuman pidana.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait pemberian vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard.

“Bisa (sidang saat masih ditahan), yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Dedi menyebut keputusan kembalinya Richard sebagai anggota Polri nantinya juga akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Ia memastikan dalam sidang etik tersebut nantinya Tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini,” jelasnya.

“Dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim Komisi Kode Etik Polri yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Resmi Dilantik, Margaret Harap Fatayat NU Aceh Lakukan Penguatan Kapasitas Kader

Next Post

BRI dan BNI Akan Keluar dari BSI

Next Post

BRI dan BNI Akan Keluar dari BSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

38.466 Warga di Pidie Jaya Ikut Cek Kesehatan Gratis

38.466 Warga di Pidie Jaya Ikut Cek Kesehatan Gratis

17/08/2026
Rangkaian HUT RI ke-81 Selesai, Laskar Hijau DLH Abdya Gerak Cepat Bersihkan Kota

Rangkaian HUT RI ke-81 Selesai, Laskar Hijau DLH Abdya Gerak Cepat Bersihkan Kota

17/08/2026
Sebanyak 4.833 Warga Binaan di Aceh dapat Remisi, 25 Langsung Bebas

Sebanyak 4.833 Warga Binaan di Aceh dapat Remisi, 25 Langsung Bebas

17/08/2026
HUT RI ke-81 di Aceh Timur Khidmat, Al-Farlaky Pimpin Upacara

HUT RI ke-81 di Aceh Timur Khidmat, Al-Farlaky Pimpin Upacara

17/08/2026
Warga Meriahkan Lomba Rakyat yang Digelar Demokrat Pidie Jaya

Warga Meriahkan Lomba Rakyat yang Digelar Demokrat Pidie Jaya

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

Polri: Sidang Etik Bharada E Tak Mesti Tunggu Masa Tahanan Selesai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com