Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Disbudpar Aceh dan Yayasan Geutanyoe Gelar Lomba Foto Hukum Adat Laot, Ini Ketentuannya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/03/2023
in Pariwisata
0
Disbudpar Aceh dan Yayasan Geutanyoe Gelar Lomba Foto Hukum Adat Laot, Ini Ketentuannya

BANDA ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh berkolaborasi dengan Yayasan Geutanyoe dan The University of York mengadakan lomba foto dengan tema “Hukum Adat Laot Aceh”.

Lomba foto ini meliputi aktivitas panglima laot, nelayan, kampung nelayan, peralatan nelayan, musyawarah nelayan, dan lainnya yang berkenaan dengan tema lomba.

“Bagi teman-teman pecinta fotografi, ayo ikuti lomba foto ini (Hukum Adat Laot Aceh). Ada tiga kategori yang diperlombakan, yaitu bagi kalangan pelajar, mahasiswa dan umum,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh, Almuniza Kamal, Rabu, 1 Maret 2023.

Almuniza menjelaskan, lomba foto ini akan berakhir pada 8 Maret 2023.

“Panitia menyiapkan total hadiah sebesar Rp 16 juta. Buruan unggah karya teman-teman di akun instagram masing-masing. Jangan lupa ikuti ketentuan persyaratannya,” pungkas Almuniza.

Koordinator penelitian, Rika Syarief menambahkan bahwa lomba foto diharapkan bisa menjadi salah satu wadah pembelajaran dan pelestarian hukum adat laot sebagai warisan kebudayaan Aceh.

“Foto-fotonya nanti akan dipamerkan pada kegiatan Sabang Marine Festival. Semoga melalui lomba foto ini masyarakat semakin tertarik untuk mengetahui hukom adat laot (hukum adat laut),” kata Rika.

*Tuah Bak Jaroe Panglima?

Tuah Bak Jaroe Panglima awalnya merupakan pertunjukan seni yang digelar pada tahun 2022 sebagai salah satu bentuk diseminasi hasil penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Geutanyoe dan The University of York dengan judul “Verandah of Protection” atau Serambi Perlindungan.

Penelitian ini berawal dari penyelamatan kapal-kapal Rohingya oleh nelayan Aceh. Dari hasil penelitian tersebut didapatkan bahwa berdasarkan hukum adat laut nelayan diwajibkan untuk menyelamatkan apapun kehidupan yang terancam di lautan.

Menurut Rika, banyak sekali kebiasaan-kebiasaan baik yang tertuang dalam hukum adat laot. Oleh sebab itu, diharapkan hukum-hukum adat tersebut bisa terus dilestarikan sehingga tidak punah dan sebagai warisan kebudayaan Aceh tidak hanya dilestarikan melalui pertunjukan seni saja, tetapi juga bisa dalam bentuk yang lain seperti lomba foto.

Ketentuan Lomba Foto Hukum Adat Laot Aceh

Kategori yang diperlombakan:

  • Umum
    Juara 1 = Rp 2,5 juta
    Juara 2 = Rp 2 juta
    Juara 3 = Rp 1,5 juta
  • Mahasiswa
    Juara 1 = Rp 2 juta
    Juara 2 = Rp 1,5 juta
    Juara 3 = Rp 1 juta
  • Pelajar
    Juara 1 = Rp 1,5 juta
    Juara 2 = Rp 1 juta
    Juara 3 = Rp 500 ribu
  • Juara favorit 5 orang atau masing-masing Rp 500 ribu
  • Total hadiah : Rp 16.000.000,- 

Syarat dan ketentuan lomba: 

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Lokasi pengambilan foto di Wilayah Aceh. 
  3. Wajib Follow IG @disbudpar_aceh @tuahbakjaroepanglima @geutanyoefoundation. 
  4. Setiap foto yang diunggah juga wajib menyertakan hastage #tuahbakjaroepanglima_competition dan tulis kategori lomba serta mention 3 akun Instagram di atas. 
  5. Wajib memberi caption (deskripsi/narasi) tentang cerita foto dan lokasi pengambilan foto. 
  6. Periode lomba 23 Februari 2023 – 8 Maret 2023. 
  7. Foto yang diperlombakan diambil pada periode 2020 – 2023. 
  8. Pengumuman hasil lomba pada 11 Maret 2023. 
  9. Foto harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung unsur kekerasan, politik, pornografi, penghinaan ataupun pelecehan terhadap SARA. 
  10. Foto yang dilombakan adalah hasil karya sendiri, belum pernah dipublikasikan di media massa (kecuali sosial media) dan belum pernah memenangkan gelar apapun dalam perlombaan dan atau kontes fotografi baik offline maupun online. 
  11. Seluruh hasil foto merupakan tanggung jawab dari peserta, termasuk penggunaan model dan/atau properti. Panitia lomba foto bebas dari tuntutan hukum di kemudian hari dari pihak manapun, termasuk pemilik properti dan/atau model lomba yang disertakan dalam lomba foto. 
  12. Foto harus dalam format digital. Foto diambil menggunakan kamera digital (DSLR, pocket, mirrorless) atau smart phone yang mendukung ketentuan format foto. Tidak diperkenankan untuk mengunggah scan negatif, transparansi atau hasil cetak foto. 
  13. Foto kolase dan montase tidak diperkenankan. Editing diperkenankan hanya sebatas warna, kontras, dodging, burning, rotating dan cropping. 
  14. Foto peserta pemenang dan nominasi berhak digunakan oleh Tuah Bak Jaroe Panglima untuk kepentingan dalam hal apapun. 
  15. Peserta boleh mengunggah maksimal sebanyak 3 foto. 
  16. Setiap peserta hanya berhak atas 1 (satu) gelar juara. 
  17. Pengumuman hasil lomba tidak dapat diganggu gugat.
  18. Kontak person panitia 085260743441. []
Tags: Disbudpar Acehpariwisata aceh
Previous Post

Kejaksaan Negeri Gayo Lues Laksanakan Program JMS

Next Post

Pria Peru Mengaku Pacari Mumi Usia 8 Abad, Tinggal Bareng 30 Tahun

Next Post
Pria Peru Mengaku Pacari Mumi Usia 8 Abad, Tinggal Bareng 30 Tahun

Pria Peru Mengaku Pacari Mumi Usia 8 Abad, Tinggal Bareng 30 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026
Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026
Tito Saksikan Penyerahan Bantuan Keuangan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Tito Saksikan Penyerahan Bantuan Keuangan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

21/04/2026
Al – Farlaky Evaluasi Huntara Bersama Vendor dan BNPB

Al – Farlaky Evaluasi Huntara Bersama Vendor dan BNPB

21/04/2026
Hari Kurniawan Jabat Kepala Rutan Banda Aceh

Hari Kurniawan Jabat Kepala Rutan Banda Aceh

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Disbudpar Aceh dan Yayasan Geutanyoe Gelar Lomba Foto Hukum Adat Laot, Ini Ketentuannya

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com