Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Pejabat Langgar Larangan Buka Puasa Bersama

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/03/2023
in Nasional
0

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyelenggarakan ataupun ikut kegiatan buka puasa bersama. Hal tersebut merespons arahan Presiden Jokowi yang meminta ASN tak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 2023 ini.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya,” kata Anas melalui keterangam pers, Kamis 23 Maret 2023.

Anas mengatakan, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” kata Anas.

Pernyataan Anas ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melaksanakan kegiatan buka bersama. Arahan itu diberikan langsung Presiden Jokowi melaluu Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditandatangani pada 21 Maret 2023.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas.

Anas mengatakan, saat ini ASN harus berhati-hati dalam bersikap, sehingga arahan Presiden tersebut harus diperhatikan secara seksama.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Saat ini kita masih harus berhati-hati,” tutur Anas.

Anas menjelaskan, arahan Presiden tersebut diperuntukkan hanya di lingkungan pemerintah. Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya.

Presiden Jokowi dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 melarang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Sumber: Tempo

Previous Post

KontraS Nilai Pernyataan Ketua BIN Budi Gunawan Langgar Profesionalitas dan Netralitas

Next Post

Masjid di Korea Dikunjungi Dubes Inggris Usai Dikirimi Kepala Babi

Next Post
Masjid di Korea Dikunjungi Dubes Inggris Usai Dikirimi Kepala Babi

Masjid di Korea Dikunjungi Dubes Inggris Usai Dikirimi Kepala Babi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026
Pertamina Imbau Pengguna Biosolar di Aceh Beli Sesuai Kebutuhan

Krak, Pertamina Bakal Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh

06/08/2026
Launching dan Bedah Buku Penyuluh Agama, Kakanwil Azhari: Rawat Kerukunan

Launching dan Bedah Buku Penyuluh Agama, Kakanwil Azhari: Rawat Kerukunan

06/08/2026
Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

Perusahaan Arab Segera Umumkan Kepastian Investasi Proyek Migas Aceh

06/08/2026
LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

06/08/2026

Terpopuler

Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Pejabat Langgar Larangan Buka Puasa Bersama

23/03/2023

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com