Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

BKSDA Kerahkan Tim Lacak Harimau Terkam Ternak di Aceh Timur

Admin1 by Admin1
27/03/2023
in Lintas Timur
0
BKSDA Kerahkan Tim Lacak Harimau Terkam Ternak di Aceh Timur

Warga menunjukkan luka di tubuh sapi usai diterkam harimau di Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3/2023). ANTARA/HO

Banda Aceh – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengerahkan tim melacak satu individu harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) yang dilaporkan menerkam ternak warga di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin, mengatakan tim sudah bergerak ke lokasi penemuan seekor sapi yang penuh luka akibat terkam harimau.

“Di lokasi, tim menganalisis wilayah. Hasilnya akan dipelajari, apakah perlu diturunkan pawang harimau, termasuk tindak lanjut penanganan terhadap satwa dilindungi tersebut,” kata Kamarudzaman.

Sebelumnya, warga menemukan seekor sapi terbaring dengan luka cakar di sekujur tubuh di area perkebunan PTPN di Julok Rayeuk Selatan, Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3).

Kamarudzaman mengatakan ada beberapa kemungkinan mengapa satwa lindungi tersebut masuk ke perkebunan itu. Kemungkinan pertama, harimau tersebut masuk ke perkebunan karena habitatnya rusak, sehingga tidak ada lagi mangsanya.

Kemungkinan lainnya, induk harimau sedang mengajari anaknya berburu. Namun, karena habitatnya rusak, si anak harimau mencari mangsa hingga ke perkebunan, kata Kamarudzaman.

“Perlu juga diketahui bahwa kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur yang merupakan habitat harimau sudah cukup parah. Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan,” kata Kamarudzaman.

Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

emungkinan lainnya, induk harimau sedang mengajari anaknya berburu. Namun, karena habitatnya rusak, si anak harimau mencari mangsa hingga ke perkebunan, kata Kamarudzaman.

“Perlu juga diketahui bahwa kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur yang merupakan habitat harimau sudah cukup parah. Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan,” kata Kamarudzaman.

Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Sumber: antara

Previous Post

Kapal Pengangkut Rohingya Kabur Usai Turunkan 184 Imigran di Aceh Timur

Next Post

MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

Next Post
MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Perjuangkan Kemandirian Listrik di Banda Aceh

Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Perjuangkan Kemandirian Listrik di Banda Aceh

10/07/2026
Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

10/07/2026
577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

10/07/2026
Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

10/07/2026
Mendagri Klaim Aceh Sudah Normal Tapi Belum Permanen

Mendagri Tito Tinjau Langsung Jembatan Enang-Enang

10/07/2026

Terpopuler

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

09/07/2026

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

21 Siswa SMA Unggul Subulussalam Lolos Sepuluh Besar OSN-P Nasional, Ini Kata Kacabdisdiknya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com