Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/03/2023
in Nanggroe
0
MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) menggandakan 6 kali lipat hukuman koruptor dari Simeulue, Aceh. Keduanya adalah Aryon Saputra dan Yusri yang didakwa di kasus proyek jalan. Bagaimana kasusnya?

Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/3/2023). Kasus bermula saat aparat penegak hukum membidikpengaspalan jalan simpang Batu Ragi- Patriot Kabupaten Simeulue. Penyidik mencium adanya aroma korupsi dan memintai pertanggungjawaban sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah pelaksana proyek Aryon dan Yusri.

Pada 13 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Aryon dan Yusri selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsidair 3 bulan. Khusus Yusri dihukum juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.921.186.000 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dengan ketua majelis Makaroda Hafat serta anggota Masrul dan Joni Kemri. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA melipatgandakan 6 kali atas vonis keduanya.

“Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 2 ayat 1. Pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar majelis kasasi.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Dwiarso Budi Santiarso dan Sinintha Sibarani.

“Uang pengganti Rp 2.921.186.000 subsidair 1 tahun penjara,” ucap majelis.

Sumber: detik.com

Previous Post

BKSDA Kerahkan Tim Lacak Harimau Terkam Ternak di Aceh Timur

Next Post

Bakri Sidak Pasar Pastikan Kestabilan Harga Sembako

Next Post
Bakri Sidak Pasar Pastikan Kestabilan Harga Sembako

Bakri Sidak Pasar Pastikan Kestabilan Harga Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

10/07/2026
577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

10/07/2026
Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

10/07/2026
Mendagri Klaim Aceh Sudah Normal Tapi Belum Permanen

Mendagri Tito Tinjau Langsung Jembatan Enang-Enang

10/07/2026
Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran Gerakan Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah

Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran Gerakan Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah

10/07/2026

Terpopuler

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

09/07/2026

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

21 Siswa SMA Unggul Subulussalam Lolos Sepuluh Besar OSN-P Nasional, Ini Kata Kacabdisdiknya

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com