Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/03/2023
in Nanggroe
0
MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) menggandakan 6 kali lipat hukuman koruptor dari Simeulue, Aceh. Keduanya adalah Aryon Saputra dan Yusri yang didakwa di kasus proyek jalan. Bagaimana kasusnya?

Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/3/2023). Kasus bermula saat aparat penegak hukum membidikpengaspalan jalan simpang Batu Ragi- Patriot Kabupaten Simeulue. Penyidik mencium adanya aroma korupsi dan memintai pertanggungjawaban sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah pelaksana proyek Aryon dan Yusri.

Pada 13 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Aryon dan Yusri selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsidair 3 bulan. Khusus Yusri dihukum juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.921.186.000 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dengan ketua majelis Makaroda Hafat serta anggota Masrul dan Joni Kemri. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA melipatgandakan 6 kali atas vonis keduanya.

“Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 2 ayat 1. Pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar majelis kasasi.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Dwiarso Budi Santiarso dan Sinintha Sibarani.

“Uang pengganti Rp 2.921.186.000 subsidair 1 tahun penjara,” ucap majelis.

Sumber: detik.com

Previous Post

BKSDA Kerahkan Tim Lacak Harimau Terkam Ternak di Aceh Timur

Next Post

Bakri Sidak Pasar Pastikan Kestabilan Harga Sembako

Next Post
Bakri Sidak Pasar Pastikan Kestabilan Harga Sembako

Bakri Sidak Pasar Pastikan Kestabilan Harga Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

04/09/2026
Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

04/09/2026
Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

04/09/2026
Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026
Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

04/09/2026

Terpopuler

MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

MA Gandakan 6 Kali Hukuman Tersangka Korupsi dari Simeulue

27/03/2023

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com