Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/03/2023
in Nasional
0
YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis

Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan manuver pemerintah Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan disusul pengesahannya sebagai undang-undang oleh DPR RI merupakan serangan brutal terhadap prinsip negara hukum.

“Dalam hukum disebut bikin perpu harus ada emergency, harus darurat. Ini dimana daruratnya?” ujar Isnur saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023.

Isnur memaparkan bagaimana proses Perpu Cipta Kerja disusun dan diperbaiki lebih dari setahun. Lalu DPR RI menyetujui ketika memasuki bulan ketiga. Tenggat waktu itu, kata Isnur, menunjukan tidak adanya unsur kegentingan. “Tidak ada sama sekali kedaruratannya,” ujar Isnur.

Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja memantik protes publik, hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. MK pun menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Bukannya memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan mendapat pengesahan dari DPR menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Isnur menyatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai serangan demokrasi. Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata dia, tak lagi didengarkan. Yang dipentingkan dalam UU Cipta Kerja hanya investor. “Kepentingan penanam modal, kepentingan cukong, kepentingan uang,” ucap Isnur.

Sumber: Tempo

Previous Post

Syech Fadhil Gelar 4 Pilar Kebangsaan di Dayah Pedalaman Aceh

Next Post

Pilpres AS: Donald Trump Tuding Penegakan Hukum Biden Mirip Stalin

Next Post
Pilpres AS: Donald Trump Tuding Penegakan Hukum Biden Mirip Stalin

Pilpres AS: Donald Trump Tuding Penegakan Hukum Biden Mirip Stalin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Konsep Otomatis

Satpol PP dan WH Aceh Amankan 11 Wanita Berpakaian Ketat

19/05/2025
Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Ladang Warga Aceh Timur

Wanita Terbawa Arus Irigasi di Aceh Besar Meninggal Dunia

19/05/2025
Konsep Otomatis

PA Bagi Benih Padi Trisakti dan Terapkan Teknologi Google P2000Z di Tangse

19/05/2025
Konsep Otomatis

Pelajar Banda Aceh Siapkan Inovasi Lingkungan ke Ajang MYIE Malaysia

19/05/2025
Konsep Otomatis

Tenaga TPP-Kemendesa PDT Aceh Kini Terdaftar Jaminan Hari Tua

19/05/2025

Terpopuler

Nyan, Bupati Sarjani Launching Baju Khas Pidie

Nyan, Bupati Sarjani Launching Baju Khas Pidie

15/05/2025

Lepas Jemaah Haji Aceh, Mualem: Bek Teu ‘Ngak-ngak’ di Sideh

Remaja Masjid Agung Baitul Ghafur Sambut Baik Agenda MTQ di Rangkaian Kegiatan HUT Abdya

Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak

SUAQ FC Berhasil Masuk ke Babak Grand Final Setelah Kalahkan BLANGPIDIE FC di Adu Penalti

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com